TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini sejalan dengan semangat Tanjungpinang Berbenah yang diusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza.
Penataan kelembagaan RT dan RW merupakan bagian dari perbaikan pelayanan publik sebagai upaya menyeluruh dalam pembangunan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat dasar, penataan kelembagaan RT dan RW perlu dilaksanakan mengingat peran pentingnya dalam membantu peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial kemasyarakatan, validasi data, serta pengelolaan kewilayahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Dalam perspektif administrasi pemerintahan, RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan.
“Terutama dalam membantu lurah dalam pelaksanaan berbagai urusan, seperti pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketertiban umum lingkungan, serta tertib administrasi di wilayahnya masing-masing. RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Zulhidayat, Senin (18/5).
Sekda mengingatkan bahwa RT dan RW merupakan lembaga, bukan perseorangan atau individu. Oleh sebab itu, pengaturan kelembagaan RT dan RW harus memiliki landasan hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dinamika perkembangan wilayah.
Selain itu, terdapat kondisi di lapangan, seperti di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, yang memiliki RT dengan jumlah kepala keluarga di bawah 20. Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti bahkan terdapat RT yang hanya memiliki dua kepala keluarga. Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Tanjungpinang Kota, di mana terdapat RT dengan empat kepala keluarga dan 19 kepala keluarga.
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan data di wilayah lain, seperti di Kelurahan Batu IX. Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Batu IX, Endarto, menyebutkan bahwa wilayahnya memiliki 300 kepala keluarga dengan jumlah penduduk lebih dari 500 orang. Di wilayah tersebut juga terdapat 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah.
Zulhidayat menyebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, khususnya terkait norma delegasi pengaturan kelembagaan kemasyarakatan di kelurahan.
Pasal 14 ayat (2) Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota. Dengan demikian, berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, pengaturan LKK di tingkat kelurahan cukup diatur melalui peraturan wali kota.
“Pengaturan lembaga kemasyarakatan bukan melalui peraturan daerah. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini berimplikasi terhadap potensi terjadinya over regulated local governance, yaitu pembentukan regulasi daerah yang melampaui delegasi norma dari peraturan yang lebih tinggi. Selain menyebabkan disharmonisasi regulasi, kondisi tersebut juga menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah yang dinamis,” kata Zulhidayat.
Kajian tersebut juga menemukan bahwa substansi pengaturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tidak sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, khususnya terkait pembatasan jenis lembaga kemasyarakatan, susunan kepengurusan, kedudukan RT/RW, pembatasan jumlah kepala keluarga dalam setiap RT, serta pengaturan tugas dan fungsi kelembagaan yang belum mencerminkan prinsip kolektif-kolegial.
Oleh sebab itu, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan pembentukan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 menjadi kebutuhan hukum sekaligus kebutuhan administratif untuk menciptakan tertib regulasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah kepala keluarga dalam satu RT, hal itu menyebabkan ketimpangan antara satu RT dan RT lainnya. Ini yang saat ini akan dilaksanakan. Tidak serta-merta mengikuti keinginan, tetapi lebih didasarkan pada tujuan penataan kelembagaan RT dan RW,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan RT dan RW tidak dapat hanya dipahami sebagai pengurangan atau penambahan wilayah kerja, tetapi juga sebagai proses penataan ulang sistem tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah.
Selama ini ditemukan ketimpangan struktur RT dan RW di Kota Tanjungpinang. Hal tersebut menyebabkan tidak meratanya beban pelayanan, lemahnya validasi administrasi kependudukan, kurang efektifnya pengendalian sosial masyarakat, ketidakteraturan data wilayah, hingga potensi konflik administratif terkait domisili dan batas wilayah.
Secara empiris, terdapat RT yang mengelola lebih dari 1.500 hingga 1.700 kepala keluarga, sementara di sisi lain terdapat RT yang hanya terdiri dari empat hingga kurang dari 50 kepala keluarga. Ketimpangan ini menunjukkan belum adanya indikator objektif dalam pembentukan wilayah RT dan RW. Dalam teori administrasi pemerintahan dan manajemen organisasi publik, salah satu prinsip efektivitas pelayanan adalah rentang kendali yang proporsional.
“Jika jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif, validasi data tidak optimal, pengawasan sosial melemah, serta potensi penyimpangan data bantuan sosial dan administrasi kependudukan meningkat. Sebaliknya, jika terlalu kecil, terjadi pemborosan struktur kelembagaan dan inefisiensi anggaran operasional,” katanya.
Pendekatan klasifikasi wilayah menjadi penting sebagai dasar penataan kelembagaan RW dan RT secara objektif, terukur, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Salah satu substansi penting dalam penataan RT dan RW adalah pembenahan sistem administrasi kependudukan berbasis domisili riil. Ia juga menyebut masih ditemukan data kependudukan yang tidak sesuai, seperti KTP dan kartu keluarga yang terdaftar di suatu wilayah tetapi pemiliknya tidak berdomisili di lokasi tersebut, perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan, serta ketidaksinkronan data kependudukan dengan dokumen pertanahan dan administrasi lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, antara lain ketidaktepatan distribusi bantuan pemerintah, ketidaksesuaian data pemilih, kesulitan validasi layanan publik, lemahnya pengendalian wilayah, potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan, hingga konflik administrasi pertanahan.
Dalam perspektif administrasi kependudukan, pembenahan data KTP dan kartu keluarga merupakan pembenahan data induk administrasi masyarakat. Perubahan RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan, melainkan hanya penyesuaian kode wilayah sesuai domisili sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak pada dokumen seperti paspor maupun dokumen pertanahan. Data alamat pada paspor akan menyesuaikan saat pembaruan data dilakukan, sementara dokumen pertanahan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang objek dan subjek tidak berubah.
“Penataan RT dan RW justru menjadi momentum pembenahan sinkronisasi data kependudukan dan kewilayahan agar pelayanan publik lebih tepat sasaran dan data masyarakat lebih valid,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang bersifat kolektif, sehingga tidak hanya dipersonifikasikan pada ketua RT atau ketua RW. Selama ini, struktur organisasi sering kali hanya ditetapkan melalui surat keputusan untuk ketua, sementara unsur lain seperti sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang belum memiliki legitimasi administratif yang kuat.
Akibatnya, tata kelola organisasi tidak berjalan optimal, administrasi tidak tertib, tidak ada sistem pengarsipan, serta tidak ada kesinambungan administrasi antarperiode kepengurusan.
“Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW, termasuk tugas dan fungsi masing-masing pengurus, mekanisme administrasi, sistem pelaporan, pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen, serta mekanisme serah terima jabatan,” ujarnya.







