Polisi Gerebek Rumah Warga Rengat, Sita Sabu 4,61 Gram

Tersangka Dede (34) saat diamankan di Mapolres Inhu usai ditangkap dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Rengat, Senin (18/5/26).

INHU, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat. Seorang pria berinisial RAP alias Dede (34) diamankan di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Senin (18/5/2026), setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat.

Seorang pria berinisial RAP alias Dede (34), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, diamankan di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Senin (18/5/2026). Tersangka merupakan warga Jalan Banteng RT 004 RW 001, Kelurahan Kampung Besar Seberang.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Banteng kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Misran, Rabu (20/5/2026).

Hasil penyelidikan itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Rifles Bagariang. Selanjutnya, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Roni Saputra, melakukan penindakan.

Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu paket sabu. Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik pembungkus dan satu sendok plastik warna oranye yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas juga menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam yang berisi satu paket sabu di dalam lemari ruang tengah rumah tersangka.

Baca Juga :  Kejagung Amankan Tiga Buronan Kasus Korupsi BOK

“Dari hasil penggeledahan badan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika,” kata Misran.

Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,61 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [yp]