Hukum  

Kasus Bupati Kuansing, KPK Dalami Pengembalian Amplop Menhut Raja Juli Antoni

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers di Gedung KPK. (Foto: Tangkapan layar video)

JAKARTA, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diakui dilakukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak otomatis menghilangkan potensi tindak pidana korupsi. Dugaan penerimaan uang tersebut tetap menjadi bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan setiap fakta yang muncul, termasuk pengembalian amplop, akan dianalisis dalam proses penyidikan. Menurutnya, tindakan mengembalikan uang bukan berarti menghapus unsur pidana.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip Minggu (5/7/2026).

KPK saat ini masih menelusuri apakah amplop yang sempat diterima kemudian dikembalikan tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Achmad menuturkan penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga :  Pamit Cari Durian, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Dimutilasi

“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pernyataan Raja Juli Antoni menjadi informasi tambahan yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara tersebut.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, Jumat (3/7/2026).

Selain dugaan pemberian amplop, KPK juga masih mendalami informasi mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). Oleh sebab itu, penyidik tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Raja Juli Antoni apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut diklaim telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” ujarnya.

Baca Juga :  PMII Tanjungpinang-Bintan Laporkan Dugaan Penyelundupan Barang Ilegal ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Negara

Ia menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung melalui mekanisme resmi yang dilengkapi surat permohonan audiensi, daftar hadir, dan notulensi. Menurutnya, begitu mengetahui adanya amplop tersebut, ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Raja Juli juga mengaku memiliki bukti pengembalian berupa tanda terima serta dokumentasi penyerahan amplop. Ia turut membantah pernah menerbitkan surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” tegasnya.

Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam mengusut perkara tersebut. [man]