KARIMUN, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial RR alias A (30) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Gang A Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, bersama barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial Tat (65) melapor ke polisi pada Kamis (14/5). Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menurut Sarianto, korban sebelumnya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, kondisi rumah sudah acak-acakan.
“Korban sempat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali sekitar satu jam kemudian, kondisi rumah sudah berantakan,” ujar Sarianto.
Usai menerima laporan, petugas SPKT bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara merusak bagian atap bangunan.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam, satu tablet, serta sepasang jam tangan pintar milik korban.
“Pelaku berhasil mengambil dua unit telepon genggam, satu tablet, dan sepasang jam tangan pintar milik korban,” katanya.
Penyelidikan kemudian dipimpin Kanit Reskrim, Denny. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkapnya di kawasan Tanjungbatu Kota pada Kamis (21/5).
Saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan seluruh barang bukti milik korban yang masih dikuasai tersangka.
Polisi menduga RR kembali melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.
“Diduga motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [iq]







