Kepri  

Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Sendiri Tanpa Leasing, Begini Respons OJK Kepri

(Bagian 3)

Redaksi Durasi
Kantor OJK Kepri. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya merespons praktik sejumlah dealer motor bekas di Kota Batam yang menjalankan pembiayaan kredit dan pinjaman dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara mandiri tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing).

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan bahwa pada prinsipnya, kegiatan usaha jual beli kendaraan bermotor merupakan kegiatan perdagangan yang berbeda dengan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.

“Apabila suatu pelaku usaha tidak hanya melakukan jual beli kendaraan, tetapi juga menjalankan kegiatan pemberian pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat sebagai suatu kegiatan usaha, maka kegiatan tersebut harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor jasa keuangan,” kata Sinar Danandjaya kepada Durasi.co.id, Kamis (17/7/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah kegiatan pemberian pinjaman tunai dengan jaminan BPKB dan pembiayaan kredit kendaraan bermotor termasuk kategori usaha pembiayaan yang wajib memiliki izin dari OJK, Sinar Danandjaya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengatur ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, yang meliputi kegiatan pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

“Selanjutnya, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ditetapkan bahwa kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan salah satu kegiatan di sektor jasa keuangan yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” ujarnya.

Menurut Kepala OJK Kepri, apabila suatu badan usaha secara berkelanjutan memberikan pembiayaan atau penyediaan dana kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, maka kegiatan tersebut berpotensi termasuk sebagai kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yang menjadi objek pengaturan dan perizinan OJK sesuai ketentuan UU P2SK dan POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga :  2 November Mendatang Dewa 19 Konser di Batam, Cek Harga Tiketnya

“Namun demikian, untuk menyimpulkan apakah suatu kegiatan tertentu merupakan usaha pembiayaan yang wajib berizin OJK, diperlukan pendalaman terhadap mekanisme usaha, pola transaksi, sumber pendanaan, serta dokumen perjanjian yang digunakan oleh pelaku usaha dimaksud,” katanya.

Terkait praktik pembiayaan kendaraan bermotor dengan objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur tanpa pengikatan fidusia, Kepala OJK Kepri berpandangan bahwa pada prinsipnya, aspek mengenai bentuk pengikatan jaminan merupakan hubungan hukum keperdataan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, penggunaan jaminan fidusia merupakan mekanisme yang umum digunakan ketika objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Dengan melakukan penjaminan fidusia, maka debitur dan kreditur mendapat kepastian hukum, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan, secara umum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

“Selanjutnya, berdasarkan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan, di mana mitigasi risiko tersebut dapat dilakukan melalui pengalihan risiko pembiayaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit, pengalihan risiko atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan. Sehingga, kebijakan mitigasi tersebut dikembalikan kepada masing-masing perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bansos dan Bhakti Kesehatan Sinergitas TNI-Polri ke Masyarakat Lingga

Saat ditanya mengenai kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan atau penindakan apabila ada dealer motor bekas yang menjalankan kegiatan pembiayaan tanpa izin, Sinar Danandjaya menegaskan pada prinsipnya, OJK memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi, serta melakukan perizinan terhadap lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Apabila terdapat informasi atau dugaan adanya pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan tanpa izin OJK, OJK akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap fakta, model bisnis, serta karakteristik kegiatan usahanya untuk memastikan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan usaha yang wajib memperoleh izin dari OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan tanpa izin, maka kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal. Namun demikian, penetapan tersebut tentunya dilakukan setelah melalui proses pendalaman terhadap fakta dan model bisnis yang dijalankan, serta pembahasan bersama dalam forum Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Satgas PASTI merupakan forum koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satgas PASTI, setiap informasi mengenai dugaan kegiatan jasa keuangan tanpa izin akan dilakukan pembahasan bersama sesuai kewenangan masing-masing anggota, termasuk untuk melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha, menghentikan kegiatan yang terindikasi melanggar ketentuan, menyampaikan informasi atau peringatan kepada masyarakat, serta, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” sebut Sinar.

OJK juga mengimbau masyarakat agar, sebelum menggunakan layanan pembiayaan, terlebih dahulu memastikan bahwa lembaga yang menawarkan produk tersebut telah memiliki izin usaha dan berada di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Lakukan Berbagai Sosialisasi ke Masyarakat

“Dengan menggunakan lembaga jasa keuangan yang berizin, masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dealer motor bekas di Kota Batam, tidak hanya menjadi tempat jual beli kendaraan, tetapi juga mengelola sendiri pembiayaan kredit sepeda motor serta menjalankan layanan pinjaman tunai dengan jaminan BPKB bagi pembeli.

Berdasarkan penelusuran Durasi.co.id, praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di Batam. Praktik ini dijalankan oleh puluhan dealer motor bekas yang tersebar di berbagai wilayah. Bahkan, satu pemilik usaha diketahui memiliki dan mengelola beberapa dealer dengan cabang yang tersebar di sejumlah lokasi.

Dalam praktiknya, skema pembiayaan tersebut tidak disertai pengikatan jaminan melalui perjanjian fidusia. Padahal, BPKB dijadikan sebagai agunan, sementara kendaraan tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.

Selain itu, pembayaran angsuran pinjaman maupun kredit sepeda motor pada sejumlah dealer motor bekas dilakukan melalui rekening pribadi pemilik usaha atau pengelola, bukan melalui rekening atas nama perusahaan. Dealer juga menarik dan menerima pembayaran angsuran secara langsung atas nama usahanya sendiri.

Temuan lainnya, proses pemberian pinjaman maupun pembiayaan kredit dilakukan tanpa melalui pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, debitur dikenai kebijakan penarikan kendaraan apabila terlambat membayar angsuran selama dua minggu atau 14 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Kendaraan yang dibiayai juga tidak didaftarkan dalam program asuransi kendaraan, sehingga debitur tidak memperoleh perlindungan asuransi selama masa pembiayaan. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Ala Leasing, Bagaimana Legalitasnya? (Bagian 1)

Pembiayaan Kredit dan Gadai BPKB Berbalut Dealer Motor Bekas Menggurita di Batam (Bagian 2)