BATAM, DURASI.co.id – Polsek Bengkong menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kota Batam, Rabu (22/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. Kegiatan itu bertujuan memberikan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
AKP Tigor Dabariba mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Ia menjelaskan, proses dimulai dari penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana. “Setelah unsur pidana terpenuhi, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan terhadap tersangka sesuai pasal yang disangkakan,” jelasnya.
Dalam penyidikan, kata Tigor, polisi telah memeriksa enam saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebelum dilakukan penangkapan, terlapor lebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Setelah alat bukti dinilai memenuhi syarat dan hasil gelar perkara menetapkan YBCH (18) sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan saat itu berada di Polsek Bengkong,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penganiayaan terjadi di sebuah homestay di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa bermula ketika korban berinisial ASM (33) beberapa kali menegur tersangka yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.
Pertemuan keduanya di area parkir homestay kemudian berujung adu mulut dan pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada telinga kiri serta lebam di pipi kiri, sebagaimana diperkuat hasil visum. Motif sementara diduga karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman video kejadian. Selain itu, hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul, termasuk luka robek pada daun telinga kiri korban.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan YBCH (18) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Kapolsek juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong berbeda dengan kasus yang sedang diproses Satreskrim Polresta Barelang. Menurutnya, laporan di Polsek Bengkong berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi lebih dahulu sebelum muncul dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah korban mengalami luka robek pada telinga, korban merasa tidak terima hingga kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan. Kasus tersebut dilaporkan secara terpisah dan kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang,” tegasnya.
Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua perkara merupakan tindak pidana yang berbeda dengan selang waktu kurang dari 30 menit.
AKP Tigor Dabariba menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Ia menegaskan penyidik tidak terburu-buru menetapkan tersangka dan telah memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik korban maupun keluarga terduga pelaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Lebih lanjut Kapolsek Bengkong menyampaikan, atas perbuatannya, YBCH (18) dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” tukasnya. [red]







