BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan pengelola papan reklame serta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam terkait kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP Plaza, Kecamatan Sagulung yang terlihat kurang terawat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Batam, Santi Sufri, saat dikonfirmasi mengenai kondisi JPO SP Plaza yang kurang terawat, meski berdasarkan dokumen perjanjian sewa-menyewa penempatan papan reklame dengan BPKAD Batam, pemeliharaan JPO tersebut menjadi tanggung jawab PT Linur Nusa Bataman (LNB).
“Kami akan segera koordinasikan dengan perusahaan dan Dinas Perhubungan karena bangunan JPO merupakan aset yang tercatat di Dinas Perhubungan,” kata Santi kepada Durasi.co.id, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan dokumen perjanjian yang ditandatangani Direktur PT LNB Timbul Nicolas Simbolon dan Kepala BPKAD Batam Abd Malik, PT LNB berkewajiban memperbaiki atau mengembalikan objek perjanjian ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan, baik yang disebabkan faktor manusia maupun faktor alam. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 23 Desember 2024 hingga 22 Desember 2029.
Selain itu, PT LNB bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kebersihan objek perjanjian serta wajib menjaga estetika objek tersebut. PT LNB juga dilarang memindahkan papan reklame yang dimanfaatkan ke lokasi selain titik koordinat yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1).
Tak hanya itu, selama berlangsungnya jangka waktu penyewaan terhadap objek perjanjian, PT LNB wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap objek perjanjian atas biaya PT LNB.
PT LNB juga wajib melaksanakan pengecatan terhadap JPO minimal satu kali dalam satu tahun guna menjaga estetika dan keindahan objek perjanjian.
Perusahaan juga berkewajiban melakukan pemeliharaan jaringan listrik yang terdapat pada JPO agar tetap berfungsi dengan baik dan aman selama masa penyewaan.
Segala bentuk pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilakukan dengan tetap menjaga integritas bangunan serta sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PT LNB.
Sementara itu, Direktur PT LNB Timbul Nicolas Simbolon, yang dikonfirmasi sejak Senin (27/7/2026) terkait pelaksanaan kewajiban pemeliharaan JPO dan status perizinan papan reklame, tidak merespons. [red]







