DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Persoalan tanah ulayat yang berada di kawasan hutan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mendorong Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk terlibat aktif dalam mencari penyelesaian yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Annisa saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) LKAAM Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Dharmasraya, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, kepengurusan baru LKAAM Dharmasraya menetapkan H Marlon Martua Datuak Rangkayo Mulieh sebagai Ketua LKAAM Dharmasraya periode 2026–2031.
Bupati Annisa berharap kepengurusan baru dapat memperkuat posisi LKAAM sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga nilai-nilai adat sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kepengurusan yang baru dapat terus memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga nilai-nilai adat sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” tutur Bupati Annisa.
Annisa menilai persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat dan kawasan hutan membutuhkan pendekatan bersama. Pemerintah daerah, ninik mamak, serta para pemangku kepentingan dinilai perlu duduk satu meja agar persoalan tersebut dapat dipetakan dan dicarikan solusi secara komprehensif.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat sangat penting untuk mencegah persoalan agraria semakin berlarut-larut.
“Penyelesaian persoalan tersebut memerlukan kesamaan pemahaman, dialog yang konstruktif, serta sinergi agar menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” ujar Annisa.
Semangat kolaborasi tersebut mendapat respons positif dari kalangan pemangku adat. Pendekatan yang mengedepankan dialog dinilai sejalan dengan filosofi Minangkabau saciok bak ayam, sadantiang bak basi, yang menggambarkan pentingnya kesepahaman dan kebersamaan dalam mencapai tujuan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku adat diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap wilayah adat. Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketua LKAAM Dharmasraya terpilih, H Marlon Martua Datuak Rangkayo Mulieh, menyatakan kesiapannya menjadikan lembaga adat yang dipimpinnya sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Mantan Bupati Dharmasraya periode 2005–2010 itu mengatakan LKAAM akan mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya Minangkabau, membina generasi muda, serta mengawal pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
Marlon juga menilai keselarasan antara tungku tigo sajarangan, yakni ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai, bersama bundo kanduang serta pemerintah daerah merupakan unsur penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tenteram.
Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Musda LKAAM Dharmasraya turut dihadiri Wakil Ketua LKAAM Sumatera Barat Syafrizal Dt Nan Batuah. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dharmasraya.
Sejumlah pejabat dan pemangku adat yang hadir di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Sekda Dharmasraya Medison, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung M Jimmy Kurniawan, Kakan Kemenag Dharmasraya H Masdan, serta ninik mamak pemangku adat se-Kabupaten Dharmasraya. [Sonia Chaniago]







