Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Bobby Nasution Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut

Redaksi Durasi
Gubernur Sumut Bobby Nasution menghadiri penandatanganan kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kantor Gubernur, Kamis (27/8/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan komitmen dan kesediaannya menjadi orang tua asuh bagi kenaziran wakaf di Sumut. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian dan status hukum atas aset yang telah diwakafkan masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Bobby Nasution saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Solehuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Ahmad Qosbi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Nugraha, serta sejumlah kepala daerah.

Bobby berharap seluruh tanah wakaf yang tersebar di Sumut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, status hukum yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan dan sengketa di kemudian hari, terutama setelah pewakaf meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi.

Baca Juga :  Tinjau Normalisasi Sungai di Hutanabolon, Tito Karnavian Salut dengan Kinerja Bobby Nasution

“Mungkin saja tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini atau penerusnya memiliki pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa setelah pewakif sudah tidak ada lagi. Karena itulah kita berkumpul di sini sebagai alat negara, bertugas memastikan seluruh tanah wakaf itu berkekuatan hukum,” jelas Bobby.

Berdasarkan penjelasan Kajati Sumut, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Menurut Bobby, pengelolaan setiap bidang tanah wakaf juga membutuhkan setidaknya tiga orang nazir yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau kita sebagai alat negara tidak mau menjalankan ini, maka jika niat pewakif tadi tidak tersampaikan sebagai amal jariahnya, dampaknya kita bisa saja mendapat hukuman dunia dan yang pasti dosa yang harus kita pertanggungjawabkan di akhirat. Jadi, saya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Saya berharap para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumut juga bersedia menjadi orang tua asuh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Live di Metro TV, Ansar Ahmad Akan Bahas Kawasan Perdagangan Bebas Bintan-Karimun

Selain menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf, Bobby juga mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut turut berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang. Ia mengusulkan agar ASN menyumbangkan wakaf sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia.

Senada dengan Gubernur, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi momentum penting sebagai landasan hukum bagi para pihak untuk berkoordinasi dan bersinergi mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut.

Upaya itu diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan umat.

“Ada 14.683 lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat hanya 6.030 bidang. Artinya, belum sampai setengah dari seluruhnya. Tentunya, dengan MoU ini kita harapkan dalam tahun ini setidaknya kita bisa menambah 6 ribu lagi sehingga bisa menjadi 12 ribu. Insyaallah, dengan kerja bersama, akan bisa kita wujudkan,” sebut Muhibuddin.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Lantik Pj Ketua TP-PKK Tanjungpinang

Muhibuddin juga mengapresiasi komitmen Gubernur Sumut yang memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan wakaf. Kejaksaan Tinggi Sumut, katanya, akan berupaya maksimal membantu proses pendaftaran dan penyelesaian sertifikat tanah wakaf bersama BPN, Kemenag, dan BWI.

Selanjutnya, langkah-langkah yang diperlukan akan dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf. Dengan demikian, tanah yang telah diwakafkan tidak menjadi beban, khususnya bagi nazir, maupun terbengkalai, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumut, Kajati Sumut, Kepala BPN Sumut, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, dan Kepala BWI Perwakilan Sumut.

Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota se-Sumut bersama lembaga terkait di tingkat daerah, antara lain Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, dan Simalungun.

Sementara itu, daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual. [Nababan]