Bea Cukai Batam Tak Berdaya Hentikan Penyelundupan di Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang

Redaksi Durasi
Sejumlah truk mengantre untuk memuat barang ke kapal di Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang Batam, yang akan dikirim ke Provinsi Riau. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Penyelundupan melalui pelabuhan tikus Jembatan 3 Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya di samping bekas Kantor Bakamla tak tersentuh penindakan.

Aktivitas pengiriman berbagai komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Provinsi Riau masih berlangsung.

Meski sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Batam, Agung Widodo mengatakan persoalan tersebut sudah menjadi atensi P2 dan akan ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas informasinya, menjadi atensi Unit P2 (Penindakan dan Penyidikan). Untuk pendalaman lebih lanjut dengan Unit P2 dan BKLI,” kata Agung.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai aktivitas penyelundupan barang yang hingga kini masih berlangsung di pelabuhan tikus Jembatan 3 Barelang, Agung mengatakan akan kembali mengingatkan Unit P2 untuk melakukan penindakan.

Baca Juga :  Rudi Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Baru Batam

“Kami ingatkan kembali,” ujar Agung saat menjawab konfirmasi DURASI.co.id, Selasa (11/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, komoditas yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Jembatan 3 Barelang mulai dari suku cadang kendaraan, kosmetik, barang elektronik, rokok tanpa cukai hingga barang jasa titipan (jastip) dari perusahaan ekspedisi.

Nilai barang yang keluar melalui pelabuhan tikus tersebut diduga mencapai miliaran rupiah dalam sekali pengiriman, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Besarnya potensi nilai barang yang keluar melalui pelabuhan tikus Jembatan 3 Barelang tercermin dari penindakan Bea Cukai Batam terhadap Speed Boat (SB) Garuda 82 pada 11 Februari 2026.

Dalam penindakan tersebut, nilai barang yang diangkut SB Garuda 82 diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Dari kasus itu, potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat di Wilayah Stres Area Mulai Menikmati Aliran Air

Kasus tersebut menjadi gambaran besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan dalam aktivitas pengiriman barang melalui jalur laut tidak resmi di kawasan Jembatan 3 Barelang. [yen]