Tak Berizin OJK, Cakra Kencana Motor Diduga Jalankan Pembiayaan Ilegal

Redaksi Durasi
Dealer Cakra Kencana Motor Cabang Greenland Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Cakra Kencana Motor diduga menjalankan praktik pembiayaan ilegal setelah diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pembiayaan yang diduga dijalankan Cakra Kencana Motor meliputi kredit sepeda motor bekas dan pinjaman tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing) berizin OJK.

Dalam proses pengajuan kredit maupun gadai BPKB, calon konsumen tidak melalui pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Cakra Kencana Motor juga diduga memiliki struktur tenaga kerja yang menangani aktivitas pembiayaan. Di antaranya, terdapat karyawan yang bertugas sebagai marketing dan petugas survei untuk menangani calon konsumen.

Baca Juga :  Bentangan Sejarah Hingga 8 Abad, Roby: Bintan Pemula dan Penyudah

Selain itu, Cakra Kencana Motor diduga memiliki bagian kolektor yang bertugas melakukan penagihan terhadap konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, terdapat pula petugas yang melakukan penarikan kendaraan apabila terjadi tunggakan.

Rangkaian aktivitas tersebut menjadi temuan DURASI.co.id dalam penelusuran terhadap kegiatan Cakra Kencana Motor selama beberapa bulan terakhir.

DURASI.co.id telah mendatangi kantor Cakra Kencana Motor yang beralamat di Ruko Greenland Batam untuk konfirmasi terkait hal tersebut, pada Senin (10/8/2026) dan bertemu dengan Randi selaku Kepala Cabang.

Randi menerima surat konfirmasi tertulis dari DURASI.co.id dan menyatakan akan menyampaikannya kepada pimpinan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan maupun manajemen Cakra Kencana Motor belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Bantu Korban Kecelakaan di Tengah Perjalanan Jemput Wamen

Sebelumnya, aktivitas pembiayaan yang dilakukan sejumlah dealer motor bekas dan leasing tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian aparat penegak hukum dan regulator.

OJK Kepulauan Riau (Kepri) bersama OJK pusat sebelumnya telah mendalami aktivitas pembiayaan mandiri dealer motor bekas serta praktik leasing yang tidak berizin OJK di Batam. Pendalaman tersebut dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Langkah serupa juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dengan turun langsung ke sejumlah dealer motor bekas dan leasing lokal yang menjalankan kegiatan pembiayaan tanpa izin OJK. [red]