MEDAN, DURASI.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak boleh sebatas menyelesaikan persoalan tanah dan memberikan kepastian hukum. Lebih dari itu, program tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sumut.
“Reforma agraria merupakan upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah agar mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Surya, merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Guna mengatasi kompleksitas persoalan pertanahan di Sumut, seperti sengketa kepemilikan dan tumpang tindih lahan, Pemprov Sumut telah membentuk GTRA melalui keputusan gubernur. Wadah ini bertugas menyelaraskan data, menyelesaikan konflik, serta memberikan pendampingan ekonomi kepada penerima manfaat melalui penguatan UMKM, koperasi, dan akses pembiayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha melaporkan bahwa Tim GTRA akan segera melakukan pendataan dan survei lapangan secara terpadu. Selain menyusun daftar penataan akses (by name by address), tim juga akan memberikan rekomendasi langsung kepada Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa agraria di Sumatera Utara. [Nababan]









