Penyelundupan di Pelabuhan Tikus Tak Pernah Berhenti, Aktivis: Pengawasan Bea Cukai Batam Lemah

Redaksi Durasi
Kapal menunggu muatan di Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang, Batam, Minggu (6/9/26). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Penyelundupan komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam ke luar daerah melalui sejumlah pelabuhan tikus tak pernah berhenti.

Komoditas yang diselundupkan keluar dari Batam beragam, mulai dari suku cadang kendaraan, kosmetik, barang elektronik, rokok tanpa cukai, barang jasa titipan (jastip) dari perusahaan ekspedisi, serta barang lainnya.

Berdasarkan penelusuran DURASI.co.id, lokasi yang menjadi titik jalur penyelundupan, yakni Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang. Aktivitas penyelundupan di pelabuhan tikus tersebut dikendalikan oleh HSM.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Celah TPPO

Sementara, Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang dan Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang bukan merupakan pelabuhan yang ditunjuk sebagai kawasan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.

Merespons hal tersebut, Zefferi yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyatakan bahwa sulitnya pemberantasan penyelundupan di pelabuhan tikus Batam disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai serta pola kerja para pelaku penyelundupan yang terorganisir dan sistematis.

“Ini bukan penyelundupan biasa. Pola logistik mereka sangat terencana. Ada jalur keluar, distribusi, bahkan perlindungan di lapangan,” kata Zefferi, Senin (7/9/2026).

Zefferi geleng kepala melihat praktik penyelundupan yang masih marak di Batam, meskipun Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas aktivitas tersebut. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembangkangan yang dapat mencoreng wibawa Presiden oleh aparatur di bawahnya.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Ajak Forkompinda Perkuat Sinergi dan Jaga Percepatan Pembangunan Batam

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap ekonomi negara. Jika tak segera ditindak, publik bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tegasnya.

Sejumlah komoditas dibongkar dari truk dan dimuat ke dalam kapal di Pelabuhan Akau, Jembatan 6 Barelang. (Foto: Durasi.co.id)

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Batam, Agung Widodo mengatakan persoalan tersebut sudah menjadi atensi Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) dan akan ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas informasinya, menjadi atensi Unit P2. Untuk pendalaman lebih lanjut dengan Unit P2 dan BKLI,” kata Agung.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai aktivitas penyelundupan barang yang hingga kini masih berlangsung , Agung mengatakan akan kembali mengingatkan Unit P2 untuk melakukan penindakan.

“Kami ingatkan kembali,” ujar Agung saat menjawab konfirmasi DURASI.co.id, Selasa (11/8/2026).

Terakhir, pada Minggu (6/9/2026), saat kembali dikonfirmasi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam tidak lagi memberikan respons.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

Hal serupa juga ditunjukkan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam, Fastabiqul Khairat, yang hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan. [yen]