Pemkab Karimun Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Celah TPPO

Redaksi Durasi
Bupati Karimun Iskandarsyah memberikan keterangan pers usai pertemuan strategis dengan Kanwil Imigrasi Provinsi Kepri di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/26).

KARIMUN, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memastikan masyarakat yang bekerja ke luar negeri mendapat perlindungan serta mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan strategis yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah bersama untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di wilayah perbatasan.

Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, letak geografis Karimun yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Malaysia membuat mobilitas masyarakat menuju negara tetangga cukup tinggi.

Menurutnya, kedekatan secara sosial, budaya, dan sejarah dengan kedua negara tersebut turut memengaruhi tingginya mobilitas masyarakat. Karena itu, persoalan pekerja migran harus ditangani dengan mengedepankan perlindungan, pelayanan yang baik, serta kepastian hukum.

Baca Juga :  Dukung Tata Kelola Perumahan, Wali Kota Batam Berikan Penghargaan atas Penyelesaian PSU

“Apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi seluruh masyarakat, maka tugas kita adalah berupaya mempermudah akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri secara legal dan aman,” tegas Iskandarsyah.

Ia juga meminta instansi terkait melahirkan terobosan administratif yang dapat membantu masyarakat memperoleh akses kerja di luar negeri tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus mencari solusi administratif yang memudahkan warga dengan tetap mematuhi aturan hukum. Salah satunya adalah menjajaki kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing,” tambahnya.

Iskandarsyah menekankan, persoalan PMI dan pencegahan TPPO tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif hingga ke lapangan.

Baca Juga :  BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Batam

Ia pun menginstruksikan jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyusun langkah konkret dan operasional. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, sekaligus memastikan keselamatan warga Karimun yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, koordinasi lintas instansi diharapkan mampu menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan perdagangan orang.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Bupati Karimun dan dihadiri Wakil Bupati Karimun, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Provinsi Kepri. [Iqbal]