Kabut Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ

Redaksi Durasi
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Senin (7/9/26). Foto: Budi/Durasi.co.id

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali meminta seluruh sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7-8 September 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 20 Tahun 2026 serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Riau Tunggu Kiriman Helikopter Water Booming

Berdasarkan hasil pemantauan pada Minggu, 6 September 2026, kualitas udara di Pekanbaru berada dalam kategori “Tidak Sehat”.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka dan menggantinya dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

“Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring kembali dilaksanakan selama 2 hari tanggal 7-8 September 2026,” kata Jamal, Minggu (6/9/2026).

Kebijakan penyesuaian pembelajaran itu juga diimbau diterapkan oleh sekolah atau madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik.

Baca Juga :  Harga CPO Mulai Alami Tren Penurunan

Jamal mengatakan, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara membaik. Rencananya, kegiatan belajar mengajar secara langsung dimulai kembali pada Rabu, 9 September 2026.

“Apabila kondisi udara membaik pada Rabu 9 September 2026, maka seluruh siswa dapat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dan diwajibkan menggunakan masker,” ujarnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru.

Selain itu, surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. [bud]