Bertahun-tahun Diduga Jalankan Pembiayaan, Puluhan Dealer Motor Bekas di Batam Luput dari Pengawasan

Redaksi Durasi
Salah satu dealer motor bekas di Batam yang diduga menjalankan pembiayaan mandiri. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Puluhan dealer motor bekas (leasing lokal) di Batam diduga menjalankan pembiayaan kendaraan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan.

Pembiayaan tersebut meliputi kredit sepeda motor bekas dan pinjaman tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan secara mandiri, tanpa melalui perusahaan pembiayaan (leasing) yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah dealer motor bekas di Batam diduga menjalankan pembiayaan mandiri, yakni Global Motor, Redlink Motor, Sparta Motor, Galaxy Motor, Alco Group Batam, Cakra Kencana Motor, Kencana Motor dan Mega Mas Motor.

Selain nama-nama tersebut, ada sekitar 20 dealer motor bekas lainnya yang juga diduga menjalankan pembiayaan secara mandiri.

Baca Juga :  Eropa Mulai Lirik Batam Sebagai Tujuan Investasi

DURASI.co.id telah mendatangi kedelapan dealer tersebut dan melayangkan surat konfirmasi tertulis. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Sebelumnya, OJK Kepri bersama OJK pusat telah mendalami aktivitas pembiayaan mandiri dealer motor bekas, dan leasing tak berizin di Batam. Penelusuran tersebut juga dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“OJK senantiasa mencermati setiap informasi, laporan, maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kegiatan yang berpotensi terkait sektor jasa keuangan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Selasa 4 Agustus 2026.

Sehubungan dengan informasi dimaksud, lanjut Sinar Danandjaya, OJK Provinsi Kepri telah melakukan pendalaman terhadap karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh sejumlah pelaku usaha.

Baca Juga :  Kadisbudpar Batam Lepas Peserta Bintan Treasure Hunt Challenge 2022

Ia mengutarakan, dalam proses tersebut, OJK Provinsi Kepri berkoordinasi dengan satuan kerja terkait di Kantor Pusat OJK guna memperoleh kesamaan pemahaman mengenai aspek hukum, karakteristik model bisnis, serta kesesuaian kegiatan dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Pendalaman tersebut juga dilakukan melalui mekanisme koordinasi bersama Satgas PASTI sebagai forum pertukaran informasi antarinstansi,” tuturnya.

Saat kembali dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026), Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti sejumlah dealer motor bekas yang diduga menjalankan pembiayaan secara mandiri.

“Segera kami tindaklanjuti,” jawabnya singkat. [red]