MEDAN, DURASI.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di seluruh badan publik, bukan sekadar formalitas administratif atau ajang mengejar penghargaan.
Pesan tersebut disampaikan Surya saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026). Acara tersebut diikuti 211 badan publik se-Sumut.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat,” tegas Surya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi diukur dari kemudahan masyarakat dalam mengakses data, meningkatnya partisipasi publik, serta menguatnya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh instansi memanfaatkan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai momentum untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta optimalisasi transformasi digital untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution memaparkan hasil evaluasi tahun ini. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 24 daerah meraih predikat Informatif, tiga daerah Menuju Informatif, lima daerah Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen evaluasi.
Adapun pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hanya 12 instansi yang meraih predikat Informatif, satu instansi Cukup Informatif, 11 instansi Tidak Informatif, dan tujuh OPD tercatat tidak mengisi instrumen evaluasi. [Nababan]








