Ada Apa dengan Dinas CKTR Batam? Meski Tak Kantongi Izin PBG, Pembangunan di Kawasan MTC Tetap Berjalan

  • Bagikan
Pembangunan gudang di Kawasan MTC, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Meski tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan gudang di Kawasan Mega Tecno City (MTC), Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam masih tetap berjalan.

Hal itu berdasarkan pantauan Durasi.co.id di lokasi sejak Jumat (8/9/2023) hingga hari ini Selasa (12/9/2023).

Kabid Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi mengakui bahwa izin PBG pembangunan gudang di Kawasan MTC belum terdaftar ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Iya belum ada terdaftar ke Sistem SIMBG-nya,” kata Rahmad Hidayat menjawab pertanyaan Durasi.co.id, Senin (11/9/2023) kemarin.

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh Dinas CKTR Batam terkait persoalan izin PBG itu, Rahmad Hidayat mengatakan, pihak sudah memberikan surat peringatan pertama.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Hadiri Soft Launching E-Ticketing di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang Batam

“Infonya dari tim pengawasan sudah dikasih surat peringatan 1,” katanya.

Sementara itu, Lurah Batu Besar, Fikri Aunillah ketika dijumpai Durasi.co.id di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai izin PBG pembangunan gudang di Kawasan MTC.

“Mengenai izin pembangunan gudang di Kawasan MTC tersebut bukan dari kelurahan pak, izin langsung dari dinas,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Durasi.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Kawasan MTC. (red)

  • Bagikan