KARIMUN, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian seperti kasino, gelper, dan pingpong kian marak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Meski praktik ilegal ini terus menjerat masyarakat dan merusak tatanan sosial, penindakan hukum di lapangan masih minim dan terkesan mandek.
Praktik perjudian tersebut diketahui berlangsung di berbagai lokasi, antara lain kasino yang beroperasi di depan Hotel Paradise, bekas Diskotek Santana, serta di lantai 3 Hotel Satria. Selain itu, di Hotel Satria juga terdapat aktivitas judi pingpong dan gelper.
Aktivitas ini tak hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang besar, seperti meningkatnya tindak kriminal, keretakan rumah tangga, hingga menambah beban ekonomi keluarga.
Praktisi hukum, Advokat Bachrum Efendi SH, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya perjudian di Karimun. Menurutnya, keberadaan perjudian yang dibiarkan sama saja dengan membiarkan kerusakan moral dan sosial masyarakat tumbuh subur tanpa kendali.
“Ketika praktik perjudian dibiarkan merajalela, berarti kita sedang membuka pintu bagi kerusakan moral dan sosial yang lebih luas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga serangan langsung terhadap nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan keamanan masyarakat,” tegas Efendi, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan, perjudian selalu menjadi akar dari berbagai persoalan sosial lain, termasuk meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, serta penurunan kesejahteraan masyarakat. Efendi menyebut banyak keluarga yang akhirnya hancur karena salah satu anggotanya terjerat judi, bahkan tak sedikit yang terpaksa menjual harta benda demi menutup kerugian akibat kecanduan.
“Praktik perjudian ibarat penyakit menular yang jika tidak segera diobati akan menyebar ke berbagai lini kehidupan. Lebih berbahaya lagi jika praktik ini sampai melibatkan anak-anak muda yang masih rentan dan mudah terpengaruh,” ujarnya.
Efendi juga menyoroti lemahnya peran aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam melakukan pemberantasan. Ia menganggap kondisi ini mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Masyarakat sudah sangat kecewa. Mereka merasa tidak lagi mendapat perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Karimun akan dikenal sebagai ‘surga’ perjudian,” kata Efendi dengan nada prihatin.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Karimun yang minta namanya disamarkan, juga menyuarakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan perjudian di daerah tersebut. Ia menilai keberadaan judi telah menjadi salah satu sumber kerusakan moral dan merusak masa depan generasi muda.
“Kami, sebagai masyarakat, mendukung penuh segala bentuk penindakan terhadap perjudian. Banyak anak muda yang sekarang terpengaruh, bahkan terlibat utang hanya demi berjudi. Ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, masyarakat Karimun saat ini menunggu ketegasan nyata dari pihak berwenang. “Kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian tidak hanya sekadar memberikan janji, tetapi benar-benar turun ke lapangan dan menutup semua lokasi perjudian,” sebutnya. [red]







