Adukan Nasib, Paguyuban PKL Sambangi Gedung DPRD Kota Bogor

  • Bagikan
PKL menghadiri undangan RDP Komisi II DPRD Kota Bogor, Jumat (19/5). Foto: Zefferi/Durasi.co.id

BOGOR, DURASI.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera memberikan payung hukum berupa surat keputusan (SK) Wali Kota yang menata pedagang kaki lima (PKL) agar memberi kepastian kepada masyarakat di tengah kesulitan ekonomi ini.

Sebanyak 15 perwakilan Paguyuban Pedagang Kali Lima (PPKL) mendapat undangan DPRD untuk mendengar pendapat keluh kesah yang selama dialami pedagang kaki lima, Jumat (19/5/2023).

Irvan salah satu pedagang perwakilan pedati memaparkan dengan undangan ini dirinya berpikir positif kepada Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Pendapat saya pedagang kaki lima boleh ditata, tapi di tempat yang sama dan jangan dipindah tempat atau direalokasi. Kami pun akan ikuti aturan pemerintah kota, tapi aturan yang tidak merugikan PKL,” sebutnya.

Baca Juga :  Al Aziz Jaya Wiguna Nahkodai HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor Periode 2023-2024

Di tempat yang sama, Ucu Syahputra, Ketua Paguyuban PKL ikut bicara dalam undangan wakil rakyat tersebut. Ia mengapresiasi anggota Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Pedagang kaki lima harus bersinergi dengan pemerintah bukan jadi objek bulanan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan, Sekjen PPKL merasa senang bisa diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor harus mengawal perjuangan PKL yang menjadi objek bulanan, yang selama ini bertolak belakang dengan pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami mengatakan, pihaknya akan mengawal perjuangan para pedagang kaki lima agar bisa bersinergi dengan Pemkot Bogor.

Baca Juga :  13 Pendaki Gunung Pangrango Ditemukan, 3 Orang Masih dalam Pencarian

“Pedagang kaki lima wajib mempunyai legalitas atau payung hukum agar bisa berjualan dengan nyaman,” ujar politisi PAN ini.

Reporter: Zefferi

  • Bagikan