Agen dan Pangkalan Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas Elpiji 3 Kg

Pj Sekda Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang memberikan arahan kepada agen dan pangkalan saat sosialisasi pendistribusian serta penegasan HET gas elpiji 3 kilogram di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (26/2/26).

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kilogram sekaligus memberikan peringatan agar taat terhadap aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung LPG 3 kilogram dan lonjakan harga di lapangan. Sosialisasi juga digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 25 Februari 2026, dan menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Jasman Dt Bandaro Bendang. Turut hadir Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Catur Eby, Kepala Bagian Perekonomian Enzostri, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Alfiandri, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Yunisman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Antisipasi Kenaikan Harga Beras, Pemprov Sumut Lakukan Intervensi Produksi, Distribusi dan Kosumsi

Dalam arahannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi, terutama jika ditemukan agen atau pangkalan menjual jatah masyarakat Kabupaten Dharmasraya ke luar wilayah.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman.

Ia menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh disalurkan ke luar daerah.

Selain itu, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Baca Juga :  Stok Beras dan Gula di Bengkalis Aman hingga Tiga Bulan ke Depan

Penjabat Sekda juga mengingatkan agar agen membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. [Sonia]