BATAM, DURASI.co.id – Zefferi, aktivis yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) mendesak Pertamina Patra Niaga Batam untuk menelusuri praktik penyaluran elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram ke usaha laundry. Pasalnya, gas bersubsidi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
“Ini jelas menyalahi aturan. Gas 3 kilogram bukan untuk bisnis laundry, restoran besar, atau usaha non-mikro lainnya. Kami minta Pertamina menindak tegas agen maupun pangkalan yang terbukti menyalurkan,” ujar Zefferi kepada DURASI.co.id, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Zefferi menekankan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram oleh usaha laundry seharusnya mudah ditelusuri, sebab setiap agen dan pangkalan wajib melaporkan realisasi penyaluran kepada Pertamina Patra Niaga Batam.
“Setiap agen dan pangkalan wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran elpiji bersubsidi 3 kilogram sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan usaha mikro. Jadi tidak ada alasan untuk sulit diawasi,” tegasnya.
Menurutnya, kelangkaan elpiji 3 kilogram yang beberapa kali dikeluhkan masyarakat diduga kuat berkaitan dengan distribusi yang tidak tepat sasaran. Ia menilai pengawasan masih longgar, sehingga tabung melon mudah jatuh ke tangan pelaku usaha non-mikro.
Ia juga mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam serta aparat penegak hukum ikut turun tangan.
“Kalau perlu, cabut izin agen dan pangkalan yang nakal agar ada efek jera,” ujarnya menandaskan.
Sebelumnya, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, menyatakan bahwa jika ada keterlibatan pangkalan atau agen dalam penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram, termasuk ke laundry, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan sanksi sesuai ketentuan, kami berikan peringatan, skorsing, dan PHU secara berjenjang,” kata Hanif, Kamis (18/9/2025).
Senada, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, menegaskan bahwa elpiji subsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan.
“Gas subsidi 3 kilogram tidak boleh dipakai untuk usaha seperti laundry. Jika tetap membandel menggunakan gas melon, akan kami tindak tegas. Termasuk pihak yang menyuplai gas 3 kilogram ke laundry, juga akan kami tindak,” ujarnya. [red]







