Miris, Mangrove di Tiban Mentarau Batam Ditimbun untuk Pembukaan Lahan

  • Bagikan
Aktivitas penimbunan mangrove di samping komplek The Residance, Tiban Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Kondisi lahan mangrove di samping komplek The Residance, Tiban Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam kian mengkhawatirkan. Sebagian lahan mangrove tersebut rusak diakibatkan penimbunan lahan.

Pantauan Durasi.co.id, pada Rabu (23/8/2023), terlihat sejumlah truk dan alat berat jenis Buldoser melakukan penimbunan mangrove di lokasi tanpa plang nama perusahaan tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas penimbunan mangrove tersebut, belum merespon.

Sementara itu, Koordinator Polisi Hutan (Polhut) KPHL Unit II Batam, La Jahidi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa mangrove (bakau) yang berada di luar kawasan hutan diperbolehkan untuk ditimbun asalkan memiliki izin dan telah membayar PNBP.

“Kalau di luar kawasan hutan diperbolehkan (ditimbun), ketika mereka memiliki izin, dan sudah menyelesaikan pembayaran PNBP terhadap bakaunya,” ujar La Jahidi.

Ditanya apakah lahan bakau di Tiban Mentarau itu masuk dalam kawasan hutan, La Jahidi mengatakan, lokasi tersebut bukan kawasan hutan.

“Kalau terkait alokasi lahan itu kewenangan BP Batam, dan kalau terkait PNBP-nya itu Kementerian KLHK,” imbuhnya.

Baca Juga :  BP Batam Sosialisasikan Perpres 78 ke Warga Tanjung Banon

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dikonfirmasi terkait alokasi lahan dan izin cut and fill aktivitas penimbunan bakau di Tiban Mentarau tersebut, belum memberikan jawaban.

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait juga belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Durasi.co.id. (red)

  • Bagikan