TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian Sie Jie kembali marak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, serta Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena menyasar masyarakat ekonomi kelas bawah yang rentan tergiur janji keuntungan instan.
Berbeda dengan pola lama yang mengandalkan bandar konvensional, praktik Sie Jie kini memanfaatkan kemajuan teknologi dengan mengacu pada putaran angka dari situs togel Singapura secara daring. Sistem ini membuat jaringan perjudian menjadi lebih fleksibel dan sulit dilacak karena tidak lagi bergantung pada satu bandar utama.
Dalam praktiknya, siapa saja dapat berperan sebagai agen atau bandar kecil dengan merekrut juru catat di lapangan. Para juru catat ini bertugas mengumpulkan angka taruhan dari pemain, yang kemudian disetorkan ke jaringan yang lebih luas. Skema ini membuat aktivitas perjudian tersebar secara masif dan terselubung di tengah masyarakat.
Perjudian sendiri dinilai sebagai “wabah sosial” yang sulit diberantas. Selain karena kemudahan akses melalui perangkat digital, terdapat pula faktor psikologis yang kuat di kalangan pemain. Banyak masyarakat masih memandang judi sebagai jalan pintas untuk mengubah nasib, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi dan minim peluang penghasilan.
Tidak hanya itu, upaya pemberantasan juga diduga menghadapi berbagai kendala, mulai dari faktor sosial, ekonomi, hingga kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang memperumit penindakan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang membuat praktik ini terus berlangsung.
Dari sisi hukum, perjudian jelas merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permainan judi adalah segala bentuk permainan yang hasilnya bergantung pada faktor keberuntungan, termasuk pertaruhan atas suatu perlombaan atau kejadian tertentu.
Bagi pelaku yang berperan sebagai bandar atau penyelenggara, ancaman hukuman tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada publik untuk berjudi, serta menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
Sementara itu, bagi pemain atau peserta judi, ketentuan dalam Pasal 303 bis KUHP menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 6 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.
Meski regulasi telah jelas, praktik perjudian tetap saja berkembang, menunjukkan bahwa pendekatan hukum saja belum cukup efektif. Diperlukan upaya terpadu yang melibatkan penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta perbaikan kondisi sosial ekonomi agar masyarakat tidak lagi menjadikan judi sebagai solusi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/4/2026) hingga berita ini diterbitkan belum merespons. [Ham]







