APBD Perubahan Tak Kunjung Disahkan, DPRD Tetap Meminta Rapat di Luar Daerah

Kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Sonia/Durasi.co.id)

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Dharmasraya 2025 terancam deadlock atau tidak disahkan. Penyebabnya, DPRD memaksakan rapat di Kota Padang, sementara Pemkab tidak lagi memiliki anggaran untuk melakukan pembahasan ke luar daerah.

“Tidak benar Pemkab atau bupati membatalkan sepihak kegiatan asistensi. Yang benar, sejak awal belum pernah ada kesepakatan soal lokasi. Sementara itu, anggaran perjalanan sebagian besar dinas OPD untuk pembahasan di luar daerah sudah tidak ada,” ujar Plt Asisten III Nofriadi Roni Puska di Pulau Punjung, Minggu (25/8).

Roni menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 12 Agustus 2025 hanya menyepakati jadwal asistensi, yakni 21–25 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD mengusulkan lokasi asistensi di Kota Padang.

Baca Juga :  Bupati Annisa Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Pimpin Pembahasan Site Plan

Namun, perwakilan Pemda yang hadir Asisten I, Asisten III, Kabag Hukum, dan Sekretaris BKD tidak mengambil keputusan mengenai lokasi karena harus lebih dahulu meminta petunjuk kepada atasan, dalam hal ini Sekda dan kepala daerah.

Belakangan, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, Pemkab menilai anggaran perjalanan dinas OPD tidak tersedia jika asistensi digelar di luar daerah. Atas dasar itu, Pemkab menyampaikan persoalan anggaran tersebut kepada Ketua DPRD, yang kemudian ditegaskan kembali melalui surat tertanggal 20 Agustus 2025. Dalam surat itu, Pemkab meminta agar rapat tetap digelar di Dharmasraya, mengingat keterbatasan anggaran serta masih tersedianya sarana yang memadai di Dharmasraya.

Sekda Kabupaten Dharmasraya, Jasman Rizal, menyampaikan bahwa meskipun Pemkab sudah menyatakan anggaran OPD tidak tersedia untuk rapat anggaran di luar daerah, DPRD tetap bersikeras agar asistensi dilaksanakan di Padang. Akibatnya, pembahasan APBD pun tertunda.

Baca Juga :  PKATIP Gelar Forum Diskusi Optimalisasi Pengelolaan SDA Sumbar untuk Kemakmuran Daerah

“Kami memahami keinginan DPRD untuk melaksanakan asistensi di luar daerah. Namun, dengan pertimbangan anggaran OPD yang tidak memungkinkan serta aturan tata kelola keuangan daerah yang baik, bahwa suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan jika anggaran tidak tersedia maka rapat pembahasan anggaran kali ini belum bisa disepakati dilaksanakan di luar daerah,” jelas Nofriadi.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Dharmasraya, Rosandi Sanjaya Putra, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa memang belum ada kesepakatan soal lokasi antara DPRD dan Pemda.

“Saya sudah menanyakan kepada anggota kami di Bamus, Pak M Yasin. Benar, belum ada kesepakatan soal lokasi pelaksanaan pada saat asistensi. Yang disepakati baru soal jadwal,” jelas Rosandi.

Baca Juga :  22 Tim se-Sumatera Barat Siap Berlaga di Kejurda Bola Basket Walikota Cup 2023

Untuk itu, ia menilai tidak tepat jika ada pemberitaan yang menyebut bupati membatalkan asistensi. “Seharusnya media yang bersangkutan melakukan klarifikasi terlebih dahulu agar tidak memberitakan hal yang menyesatkan,” ujarnya.

Rosandi juga menegaskan, DPRD menghormati sikap Pemda jika lebih memilih untuk melaksanakan asistensi di daerah. Menurut dia, perlu dilakukan rapat Bamus kembali untuk penjadwalan ulang sekaligus penetapan lokasi rapat yang disepakati kedua pihak, yakni DPRD dan Pemda.

“Tidak ada yang dibatalkan, hanya mekanismenya saja yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. [Sonia]