BOGOR, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak, termasuk Restoran Asep Stroberi dan Bianglala PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat.
“Penertiban Restoran Asep Stroberi dan Bianglala PT Jaswita Jabar akan disaksikan pejabat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, akhir Agustus ini,” tegas Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Kantor Bupati Bogor, Kamis (15/8/2024) kemarin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris LSM Matahari, Zefferi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Bogor yang tegas menata kawasan puncak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“LSM Matahari yang bergerak di bidang lingkungan dari pertama memang getol memberikan kritikan terhadap bangunan Restoran Rindu Alam yang disulap oleh PT Jaswita menjadi Restoran Asep Stroberi dan Bianglala yang tidak sesuai kajian,” kata Zefferi, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Zefferi, sebanyak 196 bangunan di kawasan Puncak bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami aktivis lingkungan sangat mendukung penertiban tersebut. Harus sesuai RTRW, jangan diubah lagi fungsi lahan tersebut,” tegasnya.
Penulis: Jai
Editor: Simon







