Berita  

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Buol Buka Rakor PPID Tahun 2023

Rakor PPID Kabupaten Buol tahun 2023, Jumat (21/7/2023).

BUOL, DURASI.co.id – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Buol Arianto Rioeh membuka rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2023 di ruang rapat YBBM Buol, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Jumat (21/7/2023).

Dalam sambutannya, Arianto Rioeh menyampaikan, bahwa PPID adalah lembaga fungsional yang membantu pemerintah daerah dalam bidang urusan informasi dan fokumentasi.

Ia menekankan pentingnya publikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD untuk meminimalisir kesenjangan informasi.

“Sebagai lembaga fungsional di bidang informasi maka OPD yang menangani urusan informasi dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian adalah OPD yang diamanatkan menjadi penanggung jawab atau sebagai PPID utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Buol Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Tahun 2023

Sementara PPID pada perangkat daerah, Inspektorat, dinas, badan, satuan dan kantor melekat pada Sekretaris, Sekretariat DPRD melekat pada Kabag Umum, Sekretariat Daerah melekat pada Kabag Prokopim, UPT RS melekat pada Wakil Direktur, pada kantor kecamatan melekat pada Camat, serta PPID desa melekat pada Sekretaris Desa.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Buol, Suondo D Sanua lebih menekankan perlunya semua OPD melalui PPID bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan daerah ini.

“Intinya PPID adalah sarana untuk mempublikasikan informasi seputar aktivitas pemerintah daerah, tentu saja dengan tetap memperhatikan koridor peraturan yang berlaku, mana informasi yang boleh dipublish dan mana informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan,” terangnya.

Baca Juga :  213 PMI dari Singapura dan Malaysia Tiba di Batam

Rakor yang dipandu oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo-SP Abdullah AS Mangge itu sekaligus memberikan penguatan serta sosialisasi Perbup nomor 5 tahun 2023 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.

Reporter: Irwansyah