PEKANBARU, DURASI.co.id – Seorang residivis kasus peredaran kayu ilegal berinisial RA (53) kembali ditangkap oleh Tim SPORC Brigade Beruang dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
RA ditangkap saat mengangkut 211 keping kayu olahan ilegal menggunakan truk Colt Diesel di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Minggu (9/3/2025) pukul 06.35 WIB lalu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa RA merupakan pelaku yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
“RA ditahan karena mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ia pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Kami juga telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal ini,” kata Hari Novianto, Jumat (14/3/2025) di Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025.
“Sementara, barang bukti berupa truk Colt Diesel dan kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kayu ilegal yang diangkut RA diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang merupakan area konservasi dengan status perlindungan ketat.
“Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. RA terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” sebutnya.
Hari menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan ilegal dan menindak tegas para pelaku yang merusak ekosistem hutan,” tandasnya.
Penulis: Sukri
Editor: Indra