BATAM, DURASI.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Batam ke-196, Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen mulai 9 hingga 24 Desember 2025.
Program pemutihan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa tambahan denda yang selama ini menumpuk. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa pemutihan ini mencakup seluruh denda piutang PBB-P2 sejak 1994 hingga 2025. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif.
“Program berlangsung selama 15 hari kalender. Karena itu, Pemerintah Kota Batam mengimbau warga segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir,” kata Raja Azmansyah, Kamis (11/12/2025).
Adapun syarat utama untuk mengikuti program ini adalah melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu, disusul dengan pembayaran pokok piutang pada tahun-tahun sebelumnya.
“Layanan pembayaran PBB-P2 kini lebih mudah diakses. Warga dapat melakukan pembayaran melalui gerai Alfamart dan Indomaret, serta bank mitra seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pembayaran juga tersedia secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi dengan QRIS.
“Kami berharap kebijakan pemutihan ini dapat membantu ekonomi rumah tangga menjelang akhir tahun sekaligus meningkatkan penerimaan daerah sebagai modal pembangunan Batam ke depan,” tuturnya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







