BATAM, DURASI.co.id – Balai Karantina Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tumpukan bawang merah dan bawang bombai yang viral karena dibuang di kawasan Melcem, Batuampar, Batam, bukan merupakan produk impor resmi. Barang tersebut tidak tercatat dalam sistem karantina dan tidak melewati prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, mengatakan setiap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui proses karantina untuk menjamin keamanan dan kesehatannya.
“Kalau importir resmi, mereka wajib melapor ke karantina terlebih dahulu. Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut dinyatakan sehat,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Holland menjelaskan, proses karantina memiliki sejumlah persyaratan penting. Setiap bawang impor harus dilengkapi dengan dokumen seperti Phytosanitary Certificate, Certificate of Analysis, hingga prior notice dari Badan Karantina.
“Setelah semua syarat dipenuhi, barulah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina. Kalau dinyatakan sehat dan aman, komoditas bisa dipasarkan. Jika tidak, akan dilakukan pemusnahan,” katanya.
Namun hingga kini, Balai Karantina Kepri belum menerima laporan resmi terkait temuan bawang yang dibuang di Batam tersebut. Karena tidak terdaftar di sistem karantina, barang itu dipastikan tidak melalui jalur resmi.
Menurut Holland, indikasi kuat menunjukkan bawang-bawang tersebut merupakan hasil pemasukan ilegal tanpa izin karantina. Komoditas semacam itu berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari luar negeri.
“Bawang yang tidak dikarantina bisa saja membawa cendawan atau bakteri berbahaya. Jika sampai menyebar, ini bisa merusak tanaman lain dan mengancam pertanian nasional,” ujarnya.
Selain membahayakan tanaman, komoditas ilegal juga dapat berdampak pada kesehatan manusia. Proses penyimpanan yang tidak terkontrol serta risiko kontaminasi membuat barang seperti itu tidak layak dikonsumsi.
“Masyarakat harus berhati-hati. Bawang itu bukan sekadar pangan, tapi juga bisa menjadi media pembawa penyakit tanaman. Jangan diambil, dijual, atau dikonsumsi. Bawang yang tidak melalui karantina belum tentu aman bagi manusia dan lingkungan,” kata Holland menegaskan.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menelusuri langsung lokasi penemuan karena kawasan Melcem bukan merupakan titik pemasukan resmi barang impor.
Jika ditemukan barang berisiko seperti bawang impor ilegal di pelabuhan resmi, Karantina Kepri biasanya akan melakukan pemusnahan di fasilitas khusus yang berlokasi di Tamiang.
“Kalau terbukti mengandung organisme pengganggu tumbuhan yang belum ada di Indonesia, kami lakukan pemusnahan di sana. Itu bagian dari upaya cegah tangkal karantina untuk melindungi negeri ini,” ujarnya.
Holland menegaskan, setiap bentuk pemusnahan di luar fasilitas resmi tidak sesuai ketentuan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam.
Balai Karantina Kepri berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap komoditas pertanian yang masuk melalui pelabuhan resmi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau lainnya.
“Kami bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan tidak ada barang pertanian ilegal yang lolos tanpa pemeriksaan. Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan nasional,” kata Holland.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







