Bawaslu Riau Ajak Masyarakat Awasi PSU Pilkada Siak

Kantor Bawaslu Riau di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. (Foto: Sukri-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Bawaslu Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang akan digelar pada 22 Maret 2025. Pengawasan dari publik dinilai krusial untuk memastikan jalannya proses pemungutan suara yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa masyarakat, khususnya pemilih, harus berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, termasuk praktik politik uang. Ia menekankan bahwa Bawaslu siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Jika menemukan dugaan money politic, segera laporkan ke Bawaslu Siak atau Bawaslu Riau. Kami akan melakukan kajian dan telaah. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Alnofrizal, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kades Kelapapati Salurkan BLT DD kepada Masyarakat

Selain itu, Alnofrizal juga mengingatkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kepala desa tetap terjaga. Jika terdapat indikasi ketidaknetralan dari pihak-pihak tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bawaslu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PSU Pilkada Siak akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut setelah menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.

“PSU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya secara sah dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU sangat diperlukan,” jelas Alnofrizal.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Besar Arafah Mandau

Bawaslu Riau berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Sukri
Editor: Indra