Bea Cukai Sebut Pelabuhan Jembatan 3 Barelang Bukan Kawasan Pabean, Namun Rutin Kirim Barang Keluar KPBPB Batam

Speedboat Garuda menunggu proses pemuatan barang di Pelabuhan Jembatan 3 Barelang.

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pelabuhan tikus di Jembatan 3 Barelang, tepatnya di samping eks Kantor Bakamla, bukan merupakan kawasan pabean. Namun, aktivitas pengeluaran (penyelundupan) barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam melalui Pelabuhan Jembatan 3 Barelang rutin dilakukan.

“Kalau tujuannya keluar wilayah FTZ Batam harus ada dokumen, dan melalui pelabuhan yang ditunjuk (kawasan pabean),” kata Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mujiono kepada Durasi.co.id, Selasa (19/5/2026).

Ditanya apakah Bea Cukai Batam mengetahui aktivitas pengiriman (penyelundupan) barang ke luar Batam dari Pelabuhan Jembatan 3 Barelang, Mujiono tidak menjawab secara spesifik.

Baca Juga :  Kapasitas 9,6 Juta Penumpang, Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim Resmi Dibangun

“Pengeluaran barang dari KPBPB Batam sangat dimungkinkan dari banyak titik, melihat geografis kita sebagai provinsi kepulauan,” kata Mujiono, seraya mengingatkan bahwa pengiriman barang harus melalui pelabuhan yang telah ditunjuk.

Menanggapi kembali beroperasinya Speedboat Garuda di Pelabuhan Jembatan 3 Barelang yang digunakan untuk menyelundupkan barang keluar dari KPBPB Batam, Mujono menyatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan melalui mekanisme manajemen risiko.

“Atas informasi dugaan pelanggaran aturan, tentunya akan kami dalami untuk ditindaklanjuti,” tukas Mujiono.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Baca Juga :  Marlin Dorong Pelaku UMKM Batam Ciptakan Menu Sehat dan Berkualitas

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Jembatan 3 Barelang, Batam, kembali berlangsung. Speedboat Garuda kembali beroperasi mengangkut barang keluar dari KPBPB Batam, meski sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 11 Februari 2026 lalu.

Kapal tersebut kedapatan membawa ratusan paket barang ilegal senilai sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar akibat pelanggaran kepabeanan. Barang yang diamankan antara lain elektronik, kosmetik, mainan anak, aksesori kendaraan, serta berbagai jenis perkakas. [red]