Bea Cukai Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Penyelundupan Mikol Impor Keluar KPBPB Batam oleh PT LSH

Redaksi Durasi
Tumpukan mikol berbagai merek di gudang PT Lim Siang Huat. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe B Batam menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penyelundupan minuman beralkohol (mikol) impor oleh PT Lim Siang Huat (LSH) keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Informasi ini akan ditindaklanjuti dan dilakukan penelitian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia saat dihubungi DURASI.co.id, Kamis (22/8/2024) lalu.

Ia menjelaskan, pengiriman mikol impor keluar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam dilarang.

“Sudah fix gak ada (data) pengiriman ke dalam daerah pabean, karena dilarang,” jelas Evi Octavia.

Sebelumnya diberitakan, Admin HR PT Lim Siang Huat, Fauzi saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Selasa (20/8/2024) mengakui bahwa PT Lim Siang Huat melakukan pengiriman mikol impor keluar wilayah KPBPB Batam.

“Kita minuman (mikol) impor. Dikirim ke Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru (Riau) dan ke Bali,” ungkap Fauzi.

Penelusuran dan investigasi DURASI.co.id di gudang PT Lim Siang Huat, ditemukan berbagai merek mikol impor, seperti San Miguel, San Mig Light, Carlsberg dan mikol dalam kardus polos. (red)

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Siap Dukung Kelancaran PAM Nataru 2023/2024