Bertahun-tahun Tak Berizin, Reklame PT Renzo, Cendana, dan CV Sun Li Dibongkar

Penertiban reklame tak berizin di Kota Batam. (Foto: BP Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Dua papan reklame milik PT Renzo dan CV Sun Li yang berdiri tanpa izin selama bertahun-tahun di kawasan Bundaran Madani, tepatnya di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, akhirnya dibongkar pada Kamis (29/5/2025). Selain itu, dua unit reklame di Simpang Graha Kadin milik PT Cendana juga turut dibongkar pada hari yang sama.

Keesokan harinya, Jumat (30/5/2025), pembongkaran berlanjut di lima titik lain, yakni di kawasan Simpang Frengky dan jalan masuk Pollux Mall oleh CV Sun Li dan PT CDM, serta satu titik tambahan di depan Graha Kadin milik CV Sun Li.

Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik reklame setelah Pemerintah Kota Batam dan BP Batam melakukan koordinasi lintas instansi dalam rangka penertiban.

Baca Juga :  Cepat Dalam Bergerak, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Diponegoro

Wali Kota Batam Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.

Fendi, pimpinan CV Sun Li (kiri), berbincang dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Sekda Jefridin Hamid di sela-sela pembongkaran reklame tak berizin, Kamis (29/5/25). Foto: Diskominfo

“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan.

“Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak diurus, maka penertiban akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  BP Batam Kembali Hadirkan Layanan BLINK di Tengah Masyarakat

Penertiban ini juga mendapat pendampingan hukum dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Fendi, pimpinan CV Sun Li (dua dari kiri) dan Acai, pimpinan PT Renzo (dua dari kanan) berbincang dengan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dan Sekda Jefridin Hamid di sela-sela pembongkaran reklame tak berizin, Selasa (27/5/25). Foto: BP Batam

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Task Force Penataan Reklame, Jefridin, menuturkan bahwa penataan reklame yang dilakukan Pemko Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, ada 681 titik reklame di Kota Batam yang harus ditertibkan. Sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” jelasnya.

Sesuai kesepakatan, pemilik reklame diberi waktu hingga 2 Juni 2025 untuk membongkar papan reklame miliknya secara mandiri. Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, maka Tim Task Force akan melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Rawan Longsor, Kapolsek Lubuk Baja Perintahkan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan di Jalan Bukit Seraya Atas

Dalam kegiatan ini, Amsakar didampingi Sekdako Batam Jefridin, Kepala Satpol PP Imam Tohari, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, serta Kepala DPMPTSP Reza Khadafi.

Sebagai informasi, PT Renzo, PT Cendana, dan CV Sun Li, tercatat sebagai pemain dominan dalam pengelolaan dan pemasangan reklame di Kota Batam. Ketiganya menguasai sebagian besar titik strategis di berbagai ruas jalan utama. [red]