Cepat Dalam Bergerak, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Diponegoro

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban meninggal di Jalan Diponegoro, Tiban, Batam, Sabtu (28/10/23).

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri)  menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro depan pintu masuk perumahan Tiban Housing, kepada istri sah korban berinisial OKL yang berdomisili di Tiban Housing, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 22:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial BD, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda berwarna hitam BP 3523 EP ditabrak oleh kendaraan mobil Honda berwarna putih BP 1396 OR yang dikendarai oleh inisial JL.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. BD dibawa ke RS Badan Pengusahaan Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera pendarahan di kepala dan patah kaki kiri.

Baca Juga :  Pemko Batam Serahkan LKPD ke BPK

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial OKL di kediaman ahli waris korban.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017. 

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Baca Juga :  Hari Terakhir Ramadan 1445 H, Polres Bintan Masih Berikan Tiket Mudik Gratis

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

  • Bagikan