BKHIT Kepri Diminta Evaluasi Kinerja Kepala dan Petugas Satpel Telaga Punggur Batam

Redaksi Durasi
Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri untuk mengevaluasi kinerja kepala dan petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Telaga Punggur Batam.

Desakan ini muncul karena Satuan Pelayanan Pelabuhan Punggur Batam menerbitkan sertifikat karantina tanpa melakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi barang.

“Hal ini jangan dianggap persoalan remeh temeh, karena akan membuat buruk citra Badan Karantina di mata masyarakat,” kata Sekretaris IMO Kepri, Yendri kepada sejumlah wartawan, Senin (12/8/2024).

Menurut Yendri, Badan Karantina Indonesia melalui BKHIT Kepri harus memastikan pelaksanaan penerbitan sertifikat karantina sesuai aturan yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan agar Badan Karantina Indonesia maupun BKHIT Kepri tidak kehilangan legitimasinya dan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Hadiri Lomba Tumpeng Merah Putih, Wagub Kepri Berharap Pariwisata Bangkit Kembali

“Tentunya evaluasi secara keseluruhan bagi kinerja Satuan Pelayanan Pelabuhan Telaga Punggur sangat penting dilakukan untuk saat ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Pelayanan Pelabuhan Telaga Punggur Batam, BKHIT Kepri menerbitkan sertifikat karantina tanpa pemeriksaan.

Hal itu berdasarkan amatan DURASI.co.id di kantor Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, Rabu (7/8/2024). Setiap kendaraan yang membawa sayuran, daging, telur dan komoditas lainnya tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, namun sertifikat tetap diterbitkan.

Yang lebih janggalnya lagi, sertifikat karantina tersebut diterbitkan dalam waktu 2 hingga 5 menit oleh petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Telaga Punggur, Riki Hikman ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi barang, karena ia berasalan semua kendaraan (pengusaha) yang mengurus sertifikat karantina merupakan langganannya.

Baca Juga :  Update Perkembangan Program Rempang Eco-City

“Biasanya (kendaraan) sudah betul-betul barang yang dibawa susuai. Dan di sini (kendaraan) langganan semua,” ujarnya.

Riki Hikman juga mengakui penerbitan sertifikat karantina tanpa pemeriksaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Tapi kalau melihat dari yang biasanya dia siapa, kemudian yang hari-hari bawaannya (kendaraan) itu-itu saja,” kata dia.

Ditanya apakah ada koordinasi sehingga tidak diperiksa, Riki Hikman membenarkan hal tersebut. “Iya, biasanya ada komunikasi bawa barang apa. Biasanya tidak jauh berbeda dengan hari-hari biasanya,” ucapnya berkilah.

Lebih lanjut Riki Hikman mengatakan, bahwa Badan Karantina Indonesia pusat tidak mengetahui bahwa pihaknya menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan.

“Gak lah yang di atas tahu itu. Tapi kan prinsipnya bukan ke sana, kami juga menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga :  BPTD Kepri Pastikan Kesiapan 14 Kapal RoRo dan Tambahan Armada dari Sulawesi untuk Mudik 2026 di Punggur

Untuk diketahui, setiap harinya Satuan Pelayanan Pelabuhan Telaga Punggur Batam menerbitkan 40 hingga 70 sertifikat karantina. (red)