BATAM, DURASI.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa sejumlah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BP Batam merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan masyarakat dan pelaku usaha mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum memanfaatkan lahan atau melaksanakan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam konferensi pers di Kantor BP Batam, Batam Center, Senin, 10 November 2025.
Ia menyebut, langkah tegas tersebut juga dimaksudkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
“Di ruang publik muncul anggapan bahwa setelah sidak dilakukan, kegiatan pembangunan di lokasi yang disidak tetap berlanjut. Ini yang perlu saya luruskan,” ujarnya.
Amsakar menjelaskan, berbagai jenis perizinan menjadi objek sidak BP Batam, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perizinan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.
Amsakar menekankan, pelaku usaha yang belum memiliki PBG wajib segera mengurus izin tersebut. Sementara itu, bagi yang telah memiliki PBG diperbolehkan melanjutkan pembangunan.
“Bagi yang sudah membangun tetapi belum mendapatkan PBG harus menghentikan aktivitasnya sampai proses perizinan selesai,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian BP Batam adalah pembangunan hotel di Bukit Maranatha, Kecamatan Lubuk Baja, yang dikelola oleh PT Hotel Singa Dwipa. Pembangunan proyek tersebut sempat dihentikan karena belum memiliki izin lengkap.
Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proyek tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
“Saat pemeriksaan, pengembang baru memiliki gambar perencanaan. Belum ada izin lingkungan, PKKPR, maupun PBG,” kata Mouris.
Meski demikian, BP Batam tidak menutup seluruh kegiatan di lokasi. Pihak pengembang diminta melakukan langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Kami meminta pengembang memperbaiki drainase, menutup struktur bangunan yang telah berdiri, serta memastikan seluruh perizinan segera dipenuhi,” katanya.
Mouris menjelaskan, PKKPR berfungsi untuk mengontrol kesesuaian fungsi ruang yang direncanakan, apakah untuk hunian, industri, atau jasa. Izin lingkungan mencakup kajian dampak lingkungan, sedangkan dalam pengurusan PBG wajib dilampirkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan bahwa seluruh perizinan pembangunan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
“Semua persyaratan diunggah ke SIMBG, termasuk gambar teknis yang dibuat oleh perencana atau pelaksana yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),” ujar Azril.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, kata Azril, Tim Penilai Ahli (TPA) akan melakukan penilaian teknis terhadap persyaratan tersebut.
“Jika dinilai memenuhi ketentuan, akan diterbitkan besaran retribusi. Setelah retribusi dibayarkan, barulah PBG dapat diterbitkan,” tukasnya.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman








