Tingkatkan Pelayanan Penumpang Kapal, Jasa Raharja Kepri Silaturahmi ke PT ASDP Batam

  • Bagikan
Kacab Jasa Raharja Kepri Mulyadi bersama BM PT Jasa Raharja Putera Batam Endro Kuswoyo kunjungan silaturahmi ke kantor ASDP Batam, Senin (3/7). Foto: Jasa Raharja untuk Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan ke PT ASDP (Persero) Cabang Batam pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Kunjungan dilaksanakan langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja Kepri, Mulyadi bersama dengan Branch Manager PT Jasaraharja Putera Cabang Batam, Endro Kuswoyo.

Dalam kunjungan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri diterima langsung oleh General Manager PT ASDP Cabang Batam, Nana Sutisna.

Kacab Jasa Raharja Kepri Mulyadi mengatakan, bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang kapal PT ASDP.

“Hal ini juga untuk memastikan keterjaminan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum bagi penumpang kapal,” sebut Mulyadi, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Forkom se-Jatim Kota Batam Periode 2022-2026 Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Ia menjelaskan, perlindungan Jasa Raharja bagi penumpang kapal berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dengan pembelian tiket secara resmi.

“Kami berharap setiap penumpang memastikan untuk membeli tiket dan menjadi penumpang resmi dari moda transportasi laut tersebut,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mengemukakan, selain memastikan kelancaran pengutipan iuran wajib, pihaknya juga memberikan dukungan kepada PT ASDP Cabang Batam dalam pencegahan kecelakaan penumpang alat angkutan umum, yaitu dengan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi calon penumpang dan crew kapal PT ASDP yang dilaksanakan secara berkala.

“Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Geliat Industri dan Bisnis, PLN Siap Tingkatkan Pasokan dan Keandalan Listrik di Batam

Ia menambahkan, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan Pengadilan Negeri,” tukasnya. (red)

  • Bagikan