BANGKA BARAT, DURASI.co.id – Baru-baru ini Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat menghimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan motto “Kawan Semua, Sepperadik Bangka Barat Jangan Lupa Bayar PBB OK”.
Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat menghimbau Sepperadik taat pajak segera mendaftarkan pemanfaatan atau kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagai objek pajak bumi dan bangunan.
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Barat yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Dusun Daya Baru, PAL 4, Mentok, atau melalui unit layanan BP2RD yang berada di masing-masing kecamatan dan kelurahan/desa di mana tanah bangunan berada.
Kepala BP2RD Bangka Barat, Miwani, ketika dijumpai DURASI.co.id di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023), menyampaikan harapannya sebagai pengelola pajak pendapatan hasil daerah Bangka Barat.
“Dengan imbauan ini yang telah disampaikan, PAD Bangka Barat lebih meningkat atas adanya kesadaran masyarakat yang belum menempatkan diri sebagai objek, khususnya pajak bumi dan bangunan. Kami mohon untuk mendapatkannya,” ucapnya.
Kemudian, kata Miwani, apabila belum melakukan pembayaran PBB BP2 tahun 2023, pihaknya berharap pembayaran dapat dilakukan sesuai jatuh tempo tanggal 30 September 2023.
Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan apabila lewat dari tanggal tersebut bisa melakukan pembayaran, tetapi dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. BP2RD Bangka menyarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
“Pembayaran PBB dapat dibayar melalui Bank Sumsel Babel, PT Pos Indonesia, loket pembayaran BP2RD, Bank BNI, dan Bank Mandiri,” tukasnya.
Reporter: Hery