BPK Entry Meeting Pemeriksaan Manajemen Aset di Lingkup Kanwil Kemenkumham Kepri

  • Bagikan
BPK RI melaksanakan entry meeting pemeriksaan manajemen aset di lingkup Kanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (30/8). Foto: Kemenkumham Kepri/HO Durasi.co.id

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaksanakan entry meeting pemeriksaan atas manajemen aset tahun anggaran 2022 sampai dengan semester I tahun 2023 di lingkungan kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (30/8/2023).

Hadir secara langsung dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Firdia Ifana, Kabiro Pengelolaan BMN Kemenkumham RI Novita Ilmaris, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja Kemenkumham Kepri.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa pentingnya pemeriksaan yang dilakukan terkait manajemen aset ini, Kemenkumham berhasil meraih prestasi dengan mempertahankan gelar WTP 14 kali secara berturut-turut.

Baca Juga :  Hadapi Arus Mudik Lebaran, BP Batam Optimalkan Pelayanan Penumpang

“Melalui pemeriksaan BPK ini, kami dapat mengetahui kelemahan atas manajemen aset di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dan dapat sesegera mungkin melakukan perbaikan,” ucapnya.

Kakanwil pun berharap dokumen yang diperlukan agar disiapkan secepat dan sebaik mungkin, sehingga penilaian ini dapat berjalan efektif dan efisien.

“Saya harapkan dukungan penuh terhadap dokumen dan informasi yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan, sehingga terjadi komunikasi, koordinasi dan konsultasi yang aktif dan efektif. Sehingga semangat kita untuk melakukan perbaikan betul-betul bisa kita wujudkan,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabiro BMN Kemenkumham RI, Novita Ilmaris menyampaikan pentingnya selalu menjaga koordinasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder, salah satunya di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) bersama BPK RI.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Kembali Gelar Operasi Bersama Penertiban di Pelabuhan Telaga Punggur

“Manajemen Aset yang baik pada akhirnya akan kembali memberikan pelayanan baik juga kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Firdia Ifana memaparkan standar pemeriksaan yang mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) di antaranya mengatur hal komunikasi pemeriksaan dan informasi rahasia.

“Tujuan pemeriksaan kali ini yakni menilai sistem pengendalian intern (SPI) manajemen aset. Di Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta pelaksanaan manajemen aset telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara surat tugas pemeriksaan dari Ketua Tim Pemeriksa BPK RI kepada Kakanwil Kemenkumham Kepri.

Baca Juga :  Bioskop di Batam Kembali Dibuka

Pemeriksaan yang dilakukan di Kota Tanjungpinang dan Batam ini akan berlangsung selama 7 hari kedepan. (red)

  • Bagikan