TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan kesalahan penganggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain sebesar Rp7.770.952.718,00 atau Rp7,7 miliar di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.
Untuk diketahui, pada TA 2022 BPK juga menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp21.041.667.873,29 atau Rp21 miliar di Dinas PUPP Kepri.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, Pemprov Kepri menganggarkan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain pada TA 2023 sebesar Rp20.775.615.863,00 dengan realisasi sebesar Rp20.502.002.201,54 (audited) atau sebesar 98,68%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk membiayai tujuh paket pekerjaan sebesar Rp7.770.952.718.00 pada DPUPP.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut BPK diketahui bahwa tujuh paket pekerjaan tersebut direalisasikan dengan anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain, juga direalisasikan menggunakan alokasi anggaran belanja hibah atau belanja modal masing-masing sebesar Rp18.656.618.124,74 dan Rp6.371.766.560,00,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa nilai realisasi sebesar Rp7.770.952.718.00 tersebut merupakan pembayaran uang muka atau termin 1 pekerjaan, sedangkan realisasi sisa pembayaran selanjutnya menggunakan anggaran belanja hibah dan belanja modal.
Tujuh paket pekerjaan tersebut merupakan program strategis pemerintah daerah yang terdiri dari lima paket pekerjaan untuk dihibahkan kepada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan dua paket pekerjaan dikapitalisasi ke aset tetap.
BPK menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Pejabat Fungsional pada Bagian Perencanaan dan Program DPUPP diketahui bahwa klasifikasi jenis belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain yang digunakan oleh DPUPP saat penginputan dan penyusunan anggaran ketujuh paket pekerjaan tersebut pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diakui memang kurang tepat.
“Atas ketidaktepatan penginputan jenis belanja tersebut, DPUPP telah melakukan konsultasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dhi BKAD, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang), dan Inspektorat. TAPD merekomendasikan DPUPP untuk meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas permintaan pendapat dari DPUPP, BPKP menyampaikan Surat Tanggapan Nomor PE.06.03 S-423 PW28 3 2023 tanggal 28 April 2023 kepada DPUPP yang menyarankan DPUPP agar melakukan pergeseran mata anggaran paket pekerjaan tersebut menjadi pos belanja hibah atau antar jenis belanja dalam sub kegiatan yang sama dengan mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD,” sebut BPK.
Oleh karena itu, pada perubahan APBD TA 2023 telah dilakukan perubahan mata anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) DPUPP tanggal 6 November 2023, sehingga sisa pembayaran ketujuh paket pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2023 dapat dibayarkan melalui pos belanja yang seharusnya yaitu belanja hibah dan belanja Modal.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.
Lebih lanjut BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain sebesar Rp7.770.952.718,00 yang disajikan dalam LRA tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Sementara itu, Kadis PUPP Kepri, Abu Bakar dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kamis (4/7/2024) melalui pesan WhatsApp, tidak merespon. (red)







