Ekspedisi Hantu Punggur-Tanjung Uban Kirim Barang Tanpa Dokumen, Aparat Tak Tahu?

  • Bagikan
Kapal ekspedisi hantu dari Punggur Batam saat bongkar di Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan melalui ekspedisi “hantu” dari Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Telaga Punggur, Batam menuju Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan marak terjadi.

Aktivitas ini sudah berjalan sejak dulu, namun sejauh ini dinilai seperti tidak ada upaya serius aparat penegak hukum untuk menghentikan hal tersebut. Justru semakin marak dan “pemain” ekspedisi hantu tidak takut lagi dengan aparat.

Seperti penelusuran dan investigasi Durasi.co.id baru-baru ini di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Telaga Punggur, di sana ditemukan aktivitas pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan, yang juga tanpa pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Tak sampai di situ, Durasi.co.id melanjutkan penelusuran ke Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, di sana juga didapati aktivitas bongkar muat barang-barang tanpa dokumen kepabeanan dari kapal kayu ke mobil box, tanpa pengawasan.

Baca Juga :  BP Batam Hadiri Entry Meeting BPK RI

“Barang ini dari Batam bang, isinya daging, keju, barang-barang kitchen dan frozen. Barang ini untuk keperluan hotel,” ungkap pekerja bongkar muat yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui di Pelabuhan Gentong.

Mobil box yang memuat barang dari kapal kayu di Pelabuhan Gentong, Bintan. (Foto: Durasi.co.id)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dan dikembangkan di lapangan, diketahui para bos Pelabuhan Gentong seperti SN, EI, EE dan ID memiliki jaringan pengurus barang di Punggur. Para jaringan ini juga bertugas untuk memastikan kapal aman untuk berangkat.

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Sei Beduk, Marlin Agustina Ajak Masyarakat Selalu Berbuat Baik

Pemasukan dan pengeluaran barang dari KPBPB Batam juga tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sebelumnya, saat pertemuan dengan Tim Starategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Senin (4/9/2023) lalu di Kantor KSOP Tanjungpinang, pelaku usaha mengeluhkan adanya sejumlah pelabuhan-pelabuhan tikus yang merugikan dan menambah beban biaya logistik.

Dikutip dari laman resminya, Tenaga ahli Stranas PK, Febriyantoro pun menyikapi hal ini dengan menyatakan akan segera melaporkan hasil peninjauan lapangan tersebut di tingkat pusat dan membahas untuk melakukan rencana tindak lanjut pembenahannya.

Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023) mengatakan, bahwa untuk penempatan petugas Bea Cukai di lokasi yang sudah mendapatkan perizinan sebagai kawasan pabean.

Baca Juga :  DPRD Batam Minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru

Ditanya apakah aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Punggur tidak dilakukan pengawasan, Ricky Hanafie tidak merespon.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana yang dikonfirmasi sejak beberapa hari yang lalu terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gentong, enggan merespon.

Terpisah, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Febriyantoro ketika dikonfirmasi Durasi.co.id terkait pengiriman barang-barang tanpa dokumen kepabeanan yang merugikan negara melalui kapal ekspedisi hantu Punggur-Tanjung Uban, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (red)

  • Bagikan