BATAM, DURASI.co.id – Ternyata bukan hanya rumah negara (rumah dinas BP Batam) beralih fungsi menjadi kos, muncul juga temuan sebanyak 41 unit rumah dinas BP Batam dihuni pihak selain pegawai BP Batam.
Hal ini terungkap setelah redaksi Durasi.co.id menelaah salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor: 32.B/LHP/XVIII/05/2022 terhadap BP Batam tahun 2021.
Dalam LHP tersebut, BPK menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemanfaatan rumah dinas di lingkungan BUBU dan TIK, diketahui terdapat 31 unit rumah dinas yang dihuni oleh bukan pegawai BP Batam.
“Pemanfaatan rumah dinas tersebut tidak disertai perjanjian pemanfaatan, sehingga biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut dibebankan kepada BP Batam,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Selain itu, tulis BPK, diketahui terdapat 16 rumah dinas dihuni pegawai BP Batam di luar lingkungan BUBU dan TIK.
Tidak sampai di situ, BPK juga menemukan persoalan pada rumah dinas di lingkungan Biro Umum BP Batam.
“Terdapat rumah negara yang dihuni oleh bukan pegawai BP Batam dan tidak disertai SIP sebanyak 10 unit,” jelas BPK dalam LHP tersebut.
Selanjutnya, juga terdapat dua unit rumah negara yang dihuni oleh karyawan BP Batam namun belum memiliki SIP. Rumah dimaksud tercatat sebagai Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen yang berlokasi di Komplek Perumahan Palapa IV nomor 4, Sekupang, Kota Batam dan Jalan KH Ahmad Dahlan nomor 9, Kota Batam.

Diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap BP Batam tahun 2021 dengan nomor: 32.B/LHP/XVIII/05/2022 dijelaskan, ketentuan penghuni perumahan BP Batam yang menjadi lampiran surat izin penempatan/penghunian (SIP).
Di antaranya menyatakan bahwa penghuni dilarang melakukan/mengadakan perubahan atau penambahan atas bangunan rumah/ruangan, serta memindahkan atau mengeluarkan barang milik negara tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari BP Batam cq Kepala Biro Umum.
Selain itu rumah dinas hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal bagi penghuni yang namanya tersebut dalam SIP beserta keluarganya/suami/istri/anak dan pembantu rumah tangga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada rumah negara golongan II tipe D permanen NUP 3 senilai Rp284.134.000,00 telah dilakukan perubahan bangunan menjadi rumah kos yang ditinggali oleh penghuni kos, sedangkan pemegang SIP tidak mendiami rumah tersebut,” tulis BPK dalam LHP-nya.
BPK menjelaskan, berdasarkan pengujian lebih lanjut, tidak terdapat persetujuan dari Biro Umum untuk mengubah bentuk dan mengubah fungsi.
“Selain itu, pada Biro Umum tercatat 13 unit rumah negara yang pada kondisi bangunan tercatat telah dilakukan penambahan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari BP Batam,” jelas LHP BPK itu.
BPK dalam LHP-nya mengungkapkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah terakhir kali dengan PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Kemudian, PMK nomor 138/PMK.06/2010 tentang pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara.
Dalam LHP-nya BPK mencatat, kondisi tersebut mengakibatkan pengamanan aset yang tidak optimal dan menimbulkan resiko kehilangan serta penyalahgunaan aset.
“Terhadap permasalahan tersebut BP Batam melalui Kepala Biro Umum dan Direktur BU Bandar Udara pada prinsipnya sependapat dengan temuan BPK dan segera menindaklanjuti temuan permasalahan yang diungkapkan,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait yang dikonfirmasi sejak Selasa (3/1/23) hingga hari ini Rabu (4/1/23) terkait temuan BPK RI tersebut, tidak merespon.
Penulis: Yendri
Editor: Indra







