Bupati Dharmasraya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Annisa sampaikan pendapat akhir Ranperda APBD 2024 di rapat paripurna DPRD, Kamis (26/6/25).

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pendapat akhir atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Pulau Punjung, Kamis (26/6/2025).

Bupati Annisa mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

Ia menyebutkan, dokumen Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024, termasuk catatan evaluatif dari DPRD terhadap kinerja perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan anggaran.

Disebutkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp970,8 miliar atau 95,64 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi Rp1,013 triliun atau 95,52 persen dari anggaran.

Baca Juga :  Wabup Leli Arni Lantik 46 Pejabat di Lingkup Pemkab Dharmasraya

Defisit anggaran ditutup dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,4 miliar dari SILPA 2023, dan menghasilkan SILPA 2024 sebesar Rp4,08 miliar.

Terkait aset tetap, Bupati menyampaikan bahwa total nilai aset setelah penyusutan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2,26 triliun, yang terdiri atas tanah, peralatan, bangunan, jalan, hingga konstruksi dalam pengerjaan.

Namun demikian, Bupati juga menyoroti perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dari BPK. Penekanan ini berkaitan dengan defisit anggaran 2024 yang melampaui batas maksimal sesuai PMK Nomor 83 Tahun 2023 dan PMK Nomor 65 Tahun 2024.

Ketidaksesuaian ini terjadi karena proyeksi pendapatan yang tidak rasional dan manajemen kas yang belum tertib, menyebabkan utang belanja yang belum terbayar hingga akhir tahun.

Baca Juga :  Kontingen BKI Kota Solok Sabet 6 Emas dalam Ajang Fornas 2023

Kabupaten Dharmasraya, lanjutnya, masuk dalam kategori “sangat rendah” dalam kapasitas fiskal. Oleh karena itu, Annisa mengingatkan perlunya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran yang realistis, terukur, dan transparan.

Ia juga menekankan pentingnya membatasi pengeluaran hanya pada program prioritas, seperti perbaikan jalan dan jembatan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan pembentukan BUMD.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, serta berharap Ranperda yang telah disetujui ini dapat segera dievaluasi Gubernur Sumbar sebelum disahkan menjadi perda.

“Semoga kerja keras ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya,” pungkasnya. [Robi]