Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Batam Dijebloskan ke Sel Tahanan

  • Bagikan
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang Pria berinisial TNM (44) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Batam diringkus polisi, Jumat (24/9/21) lalu.

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 September 2021.

“Saat itu pelapor (ibu korban) mencoba bertanya kepada korban tentang perutnya yang membesar, tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa,” kata Iptu Tigor, Senin (27/9/2021).

Ia menjelaskan, korban merasakan sakit pada perutnya, kemudian ibunya langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anaknya itu dinyatakan hamil.

Kemudian, kata dia, anak tersebut bercerita kepada suster (perawat) di rumah sakit bahwa dia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki (inisial TNM) yang dia kenal pada saat dirinya mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bertemu Dubes Singapura, Wako Batam: Momen Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi

“Tanpa sepengetahuan ibunya, korban menjalin hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan dari korban, dia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan polisi pada hari Kamis (23/9/2021) sekitar 14.00 WIB.

Berdasarkan laporan dari ibu korban itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan memerintahkan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” bebernya.

Baca Juga :  Hadiri 'Rinlah' Ramadan di Nongsa Batam, Usbah Sampaikan 8 Program Nasional PKS

“Dan atas tindak pidana pencabulan tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.000,- (5 milyar rupiah),” tandasnya. (Ri)

  • Bagikan