Cabuli Keponakan Kandung, Remaja di Bengkalis Terancam UU Perlindungan Anak

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis menetapkan FN (19), seorang mahasiswa, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 12 September 2025 dengan nomor laporan BP/89/X/RES.1.24/2025/Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Marbel, melalui Kanit PPA Aipda Andri Pranata, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 26 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut penyidik, saat korban menginap di rumah pelaku, FN diduga masuk kamar saat korban tertidur dan melakukan tindakan asusila. Korban yang masih di bawah umur kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Pekanbaru Beri Sanksi Administrasi kepada 182 Tempat Usaha

“Korban adalah keponakan kandung pelaku. Saat ini FN sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Andri, Rabu (5/11/2025).

FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Kasus ini masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Bengkalis dan berkasnya sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Penulis: Fadil
Editor: Indra