Satgas Covid-19 Pekanbaru Beri Sanksi Administrasi kepada 182 Tempat Usaha

  • Bagikan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Terhitung tanggal 26 Juli hingga 23 Agustus 2021 atau selama penerapan PPKM Level IV tahap satu sampai tahap tiga, tercatat sebanyak 182 tempat usaha yang melanggar aturan dan diberikan sanksi administrasi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pada PPKM Level IV tahap satu dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, terdapat sebanyak 16 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.

“Denda administrasi dari tempat usaha yang melanggar selama PPKM tahap satu berjumlah Rp7.800.000,” ungkapnya, Kamis (26/8/2021).

Kemudian pada PPKM Level IV tahap dua dari tanggal 3-9 Agustus, sebut Iwan, ada 26 tempat usaha yang diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp10.550.000.

Baca Juga :  654 Narapidana di Riau Terima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas

Selanjutnya di PPKM Level IV tahap ketiga dari tanggal 10-23 Agustus terdapat lagi sebanyak 140 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi denda administrasi. Denda yang terkumpul mencapai Rp42.950.000.

“Jadi sejak PPKM tahap satu hingga tahap tiga, ada 182 tempat usaha yang diberi sanksi denda administrasi. Total denda yang terkumpul berjumlah Rp61.300.000,” paparnya.

Selain tempat usaha, juga terdapat sebanyak 91 warga yang diberikan sanksi denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level IV. Rinciannya, pada PPKM tahap satu 28 orang, tahap dua 17, serta PPKM tahap tiga 46 orang dengan total denda Rp8.800.000.

“Secara keseluruhan untuk denda tempat usaha dan perorangan sebesar Rp70.100.000,” tutupnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Kampar, Mobil Avanza Tabrak Truk

Penerapan sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Dalam perda dimaksud dijelaskan, sanksi denda administrasi maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.

  • Bagikan