Cepat dan Tanggap, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Nongsa

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia di Nongsa, Batam, Jumat (10/11). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Hasanuddin, setelah Bundaran Punggur, kepada ayah kandung korban berinisial M yang berdomisili di Ruli Beverly, Jumat (10/11/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 9 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial EP, korban merupakan seorang pengendara BP 3609 UF sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bertabrakan dengan kendaraan truk (lori) berwarna kuning BP 9468 HI yang sedang berhenti di tengah jalan tanpa menyalakan lampu hazard dan dikendarai oleh inisial S.

Akibat dari kecelakaan tersebut, EP dibawa ke RS Soedarsono Darmosoewito dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala.

Baca Juga :  Soal Dugaan Gudang Mikol Ilegal di Jalan Duyung Lubuk Baja, BC Batam: Akan Ditindaklanjuti

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial M di kediaman ahli waris korban.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017. 

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucap Wanda, Ahad (12/11/2023).

Baca Juga :  Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara Jadi Sekdaprov Kepri Definitif

Ia menjelaskan, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tandasnya. (red)

  • Bagikan