Curi Kabel Telkom, Seorang Pria Pengangguran di Batam Dibekuk Polisi, 2 Masih Diburu

  • Bagikan
Pelaku pencurian. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus seorang pria pengangguran pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya, Batam, Kepri.

Pelaku berinisial EN (41). Sementara 2 orang rekan pelaku melarikan diri, dan saat ini sedang diburu polisi.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (7/9/21) sekitar pukul 16.50 WIB. Pelapor merupakan pegawai Telkom dengan jabatan Asisten Manager Safety & Security mendapat telepon dari atasannya bahwa telah terjadi pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har.

“Mendengar informasi tersebut, pelapor pun segera turun ke TKP untuk memastikan hal tersebut,” ujar Kapolsek, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Sesmenko Perekonomian Dukung Pembangunan Infrastruktur Demi Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sesampainya di TKP, kata Kapolsek, pelapor melihat bahwa ada 4 potong kabel primer dengan panjang 8 meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan.

Barang bukti. (Foto: Istimewa)

“Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja,” ungkapnya.

Pihak kepolisian lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, adanya saksi serta barang bukti yang didapatkan, selanjutkan kami melakukan penangkapan terhadap tersangka EN (42) untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 4 kabel dengan panjang 8 meter, 1 gergaji besi, 1 Kabel Seling dengan panjang 2 meter, 1 tali kain dengan Panjang 10 meter.

Baca Juga :  Vaksinasi di Batam Capai 75 Persen, Berikut Rinciannya

“Saat ini kita sedang memburu 2 rekan lainnya dari pelaku yang sempat lari,” bebernya.

Ia mengatakan, diperkirakan total kerugian PT Telkom Indonesia mencapai Rp 13 juta.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

  • Bagikan