DUMAI, DURASI.co.id – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dipulangkan Pemerintah Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan pemulangan ini dilakukan setelah para PMI ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses deportasi dikoordinasikan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama BP2MI Riau.
“Sebanyak 43 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi, yakni Jawa Timur 15 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Utara 6 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 7 orang, Riau 3 orang, serta masing-masing 1 orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat,” ujar Fanny, Minggu (28/9/2025).
Ia menegaskan, pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI, termasuk yang berada dalam kondisi rentan.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi,” katanya.
Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka didampingi P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai, kemudian dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menambahkan, pihaknya terus memberikan edukasi agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tetapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” jelasnya. [suk]







